Pengertian Kalam dalam Ilmu Nahwu
Oleh Nahwushorof.ID, pada : Desember 22, 2020

Pengertian Kalam dalam Ilmu Nahwu
Secara bahasa (etimologi) kalam berarti ucapan/perkataan walaupun tidak memberikan faedah kepada pendengarnya, kumpulan dari lafadz-lafadz yang diucapkan oleh manusia.Pengertian kalam secara istilah (terminologi) cukup banyak yang dikemukakan oleh para ulama'. Dari banyaknya definisi tersebut di sini penulis hanya memaparkan dua pandangan, yaitu menurut ulama ahli fikih dan ulama ahli nahwu.
Para ulama ahli fikih mendefinisikan kalam sebagai sesuatu yang dapat membatalkan sholat. Seperti yang telah banyak kita temui di dalam kitab-kitab fikih, di antara perkara yang dapat membatalkan sholat yaitu mengucapkan dua huruf berturut-turut meskipun tidak memahamkan, Contohnya seperti lafadz قُمْ، مِنْ.
Sedangkan pengertian kalam menurut para ulama ahli nahwu adalah lafadz yang tersusun, yang bisa memberikan kepahaman bagi yang mendengarkan, dan dengan bahasa Arab.
الكلام هو اللفظ المركّب المفيد بالوضع
"Kalam (dalam ilmu nahwu) adalah lafadz yang tersusun, dapat memberikan kepadaham, dan dilafadzkan dengan bahasa Arab".
Syarat Kalam dalam Ilmu Nahwu
Adapun syarat kalam dalam ilmu nahwu ada 4 macam, yaitu :
- Berupa lafadz,
- Murakkab (tersusun),
- Mufid (memahamkan),
- Berbahasa Arab.
1. Lafadz (اللفظ)
Kalam haruslah berupa lafadz. Dan yang dimaksud lafadz dalam ilmu nahwu adalah suara yang mengandung sebagian huruf hijaiyah.
اللفظ هو الصّوت المشتمل على بعض الحروف الحجائية
"Lafadz adalah suara yang mengandung atas sebagian huruf hijaiyah".
Contoh lafadz seperti halnya ucapan زَيْدٌ yang mengandung sebagian huruf hijaiyah berupa ز،ي،د . Apabila tidak mengandung sebagian huruf hijaiyah maka tidak bisa disebut sebagai lafadz, jika tidak berupa lafadz maka tidak termasuk kalam dalam ilmu nahwu. Contohnya adalah isyarat kedipan mata, meskipun itu memahamkan.
2. Tersusun (المركّب)
Sesuatu bisa dikatakan sebagai kalam apabila ia tersusun. Artinya, terdiri dari dua kata atau lebih sehingga menjadi susunan yang saling bersandar dan memberikan faedah.
Contohnya adalah susunan قَامَ زَيْدٌ (Zaid berdiri), yang terdiri dari susunan fi'il dan fa'il dhohir (tampak). أُنْصُرْ (menolonglah), dalam ilmu nahwu ucapan أُنْصُرْ dikatakan sebagai Kalam karena sudah tersusun dari dua kata namun taqdir (tersirat). Karena dibalik perkataan أُنْصُرْ terdapat dhomir yang tersembunyi. Apabila ditaqdirkan berupa أَنْتَ (kamu).
3. Berfaedah/Memahamkan (المفيد)
Kalam haruslah memiliki unsur al-mufid, artinya dapat memberikan faedah kepada yang mendengarkan sehingga diam (tidak bertanya lagi dengan apa yang ia katakan karena sudah paham). Contohnya seperti ungkapan زَيْدٌ قَائِمٌ (Zaid orang yang berdiri).
Berbeda lagi dengan ucapan yang tersusun tetapi tidak memberikan faedah. Seperti ucapan إِنْ قَامَ زَيْدٌ (jika Zaid berdiri...). Ungkapan tersebut belum bisa disebut sebagai kalam dalam ilmu nahwu, walaupun telah tersusun (المركّب) atas susunan fi'il dan fa'il. Karena ucapan إِنْ قَامَ زَيْدٌ adalah kalimat syarat yang diawali huruf syarat إن (jika) dan tidak mengandung jawab, membuat orang yang mendengar akan bertanya lagi.
4. Bahasa Arab (بالوضع)
Kalam dalam ilmu nahwu haruslah diucapkan dengan bahasa Arab, maka perkataan yang tidak menggunakan bahasa Arab menurut ulama ahli nahwu tidak bisa dikatakan sebagai Kalam. Menurut sebagian pendapat, kata بالوضع ditafsirkan dengan "sadar". Artinya, pembicara (متكلّم) harus sengaja dan sadar dalam perkataannya dengan maksud yang jelas. Maka dari itu, perkataan orang yang mabuk, orang gila, orang tidur tidak masuk dalam kategori kalam.
Berangkat dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa sesuatu bisa dikategorikan sebagai kalam dalam ilmu nahwu haruslah memenuhi 4 syarat, yaitu lafadz (اللفظ), tersusun (المركّب), memberikan faedah (المفيد), dan diucapkan dengan sadar/bahasa Arab (الوضع). Jika tidak memenuhi empat syarat kalam tersebut atau kurang salah satunya saja, maka tidak bisa disebut sebagai kalam.
Selain itu, dalam ilmu nahwu juga ada istilah kalim, dan kalimah. Antara kalam, kalim, dan kalimah mempunyai pengertian tersendiri, ketiga istilah tersebut tidaklah sama.
