Skip to main content

Pengertian Sifat Sharihah dan Pembagiannya dalam Ilmu Nahwu

Table of Content [ ]
Pada kajian Nahwu Shorof Online sebelumnya telah dijelaskan sedemikian rupa mengenai shilah maushul dan syarat-syaratnya. Setelah membacanya tentu kita sudah tau bukan ?, bahwa tidak semua isim maushul itu memiliki shilah berupa jumlah/syibul jumlah. Ada sebagian kecil isim maushul yang shilahnya wajib berupa sifat sharihah, yaitu Al maushulah. Apa yang dimaksud dengan sifat sharihah? Apa saja macam-macam sifat sharihah itu? Inilah yang akan kita kaji pada artikel kali ini. Yuk, simak !!!

Pengertian Sifat Sharihah

Sifat sharihah adalah shilah yang disebutkan setelah alif+lam (ال dibaca: Al) yang berlaku menjadi isim maushul. Tidak ada perdebatan dalam hal ini, ketika alif+lam (ال) berlaku maushul maka ia juga wajib menuturkan shilah, yaitu sifat sharihah. Imam Ibnu Malik sendiri telah berkata :

وَصِفَةٌ صَرِيْحَةٌ صِلَةُ اَلْ | وَكَوْنُهَا بِمُعْرَبِ الأَفْعَالِ قَلّْ

"Shilah Al maushulah adalah sifat sharihah, dan yang berupa fi'il mu'rab (mudhari') itu sedikit adanya".

Dilihat dari segi bentuknya "sifat sharihah" tersusun atas dua kata, yaitu "sifat" dan "sharihah". Masing-masing kata tersebut juga memiliki pengertian yang berbeda. Sifat adalah isim yang menyatakan kepada sifatnya sesuatu, baik berdasarkan ‘ain atau dzatnya. Isim tersebut dibentuk untuk ditanggungkan pada sesuatu yang disifatinya. Dalam artian lain disebutkan bahwa sifat adalah isim yang menunjukkan atas kejadian/peristiwa dan pelakunya. Dan yang termasuk ke dalam golongan ini yaitu isim fa'il, isim maf'ul, shigat mubalaghah, sifat musyabbihah, dan isim tafdhil. Sedangkan kata sharihah di sini dapat bermakna al-khalis (الخالص), yaitu bersih atau murni.

Dengan begitu, yang diartikan dengan sifat sharihah adalah sifat yang murni kesifatannya, karena dapat dita'wil dengan fi'il. Dengan kata lain, apabila ada isim sifat yang tidak sharih (murni), dan mengalami kecacatan ketika ditafsiri fi'il, maka bukan sifat sharihah. Jadi, isim tafdhil dan sejenisnya tidak masuk ke dalam golongan ini.

Contohnya adalah firman Allah Swt dalam QS. al-Alaq ayat 3 :

إِقْرَأْ وَرَبُّكَ الأَكْرَمُ . العلق: ٣

Artinya : "Bacalah, dan Tuhanmu lah yang maha mulia". (al-Alaq: 3)

Kata "الأَكْرَمُ" pada ayat di atas adalah contoh isim tafdhil, dan bukan termasuk sifat sharihah. Jika ia termasuk sifat sharihah, tentu alif+lam (ال) yang masuk padanya merupakan Al maushulah. Tetapi itu bukanlah Al maushulah, melainkan Al ma'rifah. (Lihat,. Syekh Ibnu Shalih. "Syarah Alfiyah Ibnu Malik", hlm. 325).

Baca juga : Arti 'Aid Isim Maushul dan Ketentuan Membuangnya

Pembagian Sifat Sharihah

Syekh Ibnu Shalih menyebutkan pembagian sifat sharihah dalam kitabnya syarah Alfiyah Ibnu Malik, yang berbunyi :

الصِفَةُ الصَّرِيْحَةُ هِيَ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: إِسْمُ الفَاعِلِ (كَالضَارِبِ)، وَاسْمُ المَفْعُوْلِ (كَالمَضْرُوْبِ)، وَالصِّفَةُ المُشَبَّهَةُ عَلَى خِلَافٍ

Artinya : "Sifat sharihah ada 3 macam, yaitu isim fa'il (seperti الضَّارِبُ), isim maf'ul (seperti المَضْرُوْبُ), dan sifat musyabbahah (khilaf).

Senada dengan Imam Ibnu Mu'thi dalam kitab Alfiyah Ibnu Aqil, yang menyebutkan bahwa sifat sharihah dibagi menjadi 3 macam, yaitu isim fa'il, isim maf'ul, dan sifat musyabbahah/musyabbihah. Akan tetapi, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama ahli nahwu mengenai sifat musyabbahah sebagai bagian dari sifat sharihah. Ada yang mengatakan ia termasuk sifat sharihah, ada pula yang menyatakan ia tidaklah golongan sifat sharihah. Lebih jelasnya, mari kita rinci masing-masing dari macam-macam sifat sharihah tersebut.

1. Isim Fa'il

Isim fa'il adalah isim muystaq yang menunjukkan makna pelaku dari suatu pekerjaan atau peristiwa.

Contohnya seperti lafadz "زَيْدٌ النَّائِمُ". Kata "النَّائِمُ" adalah contoh isim fa'il yang menjadi shilah dari Al maushulah, karena ia murni menunjukkan kesifatannya (sifat sharihah). Berasal dari kata "نَامَ-يَنَامُ" dan menerangkan kepada seseorang yang melakukan pekerjaan tidur, yaitu Zaid "زَيْدٌ".

Baca juga: Contoh Isim Maushul dalam Al-Qur'an

2. Isim Maf'ul

Isim maf'ul adalah isim musytaq yang berfungsi menunjukkan atas obyek dari terjadinya suatu pekerjaan atau peristiwa.

Contohnya lafadz "زَيْدٌ المَضْرُوْبُ". Kata "المَضْرُوْبُ" adalah contoh isim maf'ul yang berlaku sebagai shilah dari Al maushulah. Dan isim maf'ul merupakan sifat yang sharih.

3. Sifat Musyabbahah

Sifat musyabbahah adalah isim sifat yang menunjukkan kepada orang yang melakukan suatu pekerjaan secara permanen, yang terbentuk dari fi'il tsulasi yang tidak memiliki maf'ul bih atau obyek (lazim).

Contohnya "هٰذِهِ الحَسَنُ وَجْهُهَا", kata "الحَسَنُ" pada contoh tersebut merupakan sifat musyabbahah (termasuk sifat sharihah), dan menjadi shilah Al maushulah, menerangkan sifat secara permanen yang ada pada seseorang yang ditunjuk.

Penutup

Itulah uraian tentang pengertian sifat sharihah dan pembagiannya. Selain dari artikel ini, kami berharap pembaca juga mencari referensi tambahan sebagai banding dan koleksi pengetahuan. Semoga mengedukasi dan menginspirasi.

Article Policy: Diperbolehkan mengambil sebagian artikel ini untuk tujuan pembelajaran dengan syarat menyertakan link sumber. Mohon koreksi jika ditemukan kesalahan dalam karya kami.
Tutup Komentar