Bab Kalam Jurumiyah Menurut Ulama Ahli Nahwu, Ushuliyyin, Fuqaha, dan Mutakallimin
Oleh Nahwushorof.ID, pada : September 13, 2021

Kalam Menurut Kitab Jurumiyah
Kalam menurut ulama ahli ushul fikih :
الكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ المُنَزَّلُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ لِلإِعْجَازِ بِأَقْصَرِ سُوْرَةٍ مِنْهُ المُتَعَبَّدُ بِتِلَاوَتِهِ
Artinya : "Kalam adalah lafadz yang di turunkan kepada Nabi Muhammad Saw untuk melemahkan orang-orang kafir lewat rangkuman surat, dan dinilai ibadah dengan membacanya".
Kalam menurut ulama ahli fikih :
الكَلَامُ هُوَ مَا أَبْطَلَ مِنْ حَرْفٍ مُفْهِمٍ اَوْ حَرْفَيْنِ وَإِنْ لَمْ يُفْهِمَا
Artinya : "Kalam adalah suatu hal yang bisa membatalkan shalat baik dari 1 huruf yang memahamkan, atau 2 huruf meskipun tidak memahamkan".
Kalam menurut ahli bahasa :
وَهُوَ عِبَارَةٌ عَنِ المَعْنَى القَدِيْمِ القَائِمِ بِذَاتِهِ تَعَالَى
Artinya : "Kalam adalah suatu hal yang terkandung dalam makna al-Qadim yang melekat pada dzat-Nya Allah Swt".
Kalam menurut ulama ahli nahwu :
الكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ المُرَكَّبُ المُفِيْدُ بِالوَضْعِ
Artinya : "Kalam adalah lafadz yang sudah tersusun, memberikan kefahaman, yang tersengaja dan berbahasa Arab".
Berdasarkan pengertian kalam menurut ulama ahli nahwu di dalam kitab jurumiyah tersebut, ada 4 poin penting yang perlu menjadi perhatian, yaitu:
1. Kalam Berupa Lafadz
2. Kalam Harus Murakkab
3. Kalam Harus Mufid
4. Kalam Harus Berbahasa Arab
Berangkat dari penjelasan tentang bab kalam dalam kitab Jurumiyah tersebut, dapat kita simpulkan bahwa sesuatu dapat digolongkan menjadi kalam dalam ilmu nahwu haruslah memenuhi 4 persyaratan, yakni lafadz (اللفظ), tersusun (المركّب), memberikan kefahaman (المفيد), dan disampaikan secara sadar/bahasa Arab (الوضع).
Bila tidak memenuhi empat persyaratan kalam yang sudah tersebutkan dalam kitab Jurumiyah di atas, atau mungkin kurang satu di antaranya saja, maka tidak dapat dikatakan sebagai kalam. Contohnya perkataan إِنْ قَامَ زَيْدٌ (bila Zaid berdiri...). Pernyataan itu tidak dapat dikatakan sebagai kalam dalam ilmu nahwu, meskipun sudah tersusun (المركّب). Karena perkataan إِنْ قَامَ زَيْدٌ ialah kalimat syarat yang dimulai huruf syarat إن (bila) dan tidak memiliki jawab, membuat orang yang mendengar akan menanyakannya kembali.