Skip to main content

Bab Kalam Jurumiyah Menurut Ulama Ahli Nahwu, Ushuliyyin, Fuqaha, dan Mutakallimin

Table of Content [ ]
Bab kalam merupakan bab pokok yang dibahas pada awal-awal kitab nahwu, dimulai dari Jurumiyah, Imrithi, hingga Alfiyah. Karena pada prinsipnya, nahwu yang mempelajari tata bahasa Arab ini hanya membicarakan kalam atau kalimat dalam artian bahasa Indonesia. Berikut penjelasan bab kalam menurut kitab Jurumiyah.

Kalam Menurut Kitab Jurumiyah

Secara bahasa kalam memiliki arti perkataan atau ucapan. Sedangkan secara istilah, ada banyak ketidaksamaan pendapat yang disampaikan oleh para ulama dalam mendeskripsikan kalam. Ketidaksamaan itu ada karena dilatar belakangi oleh pengartian dan pengetahuan yang berbeda sesuai dengan konteksnya. Syekh Muhammad bin Abd ar-Rahman pernah berkata bahwa ketidaksamaan yang terjadi di antara kelompok ulama sebagai karunia dari Allah Swt untuk umat. Berikut ketidaksamaan pendapat dalam mendefinisikan kalam di antara para ulama yang tercatat dalam syarah kitab Jurumiyah.

Kalam menurut ulama ahli ushul fikih :

الكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ المُنَزَّلُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ لِلإِعْجَازِ بِأَقْصَرِ سُوْرَةٍ مِنْهُ المُتَعَبَّدُ بِتِلَاوَتِهِ

Artinya : "Kalam adalah lafadz yang di turunkan kepada Nabi Muhammad Saw untuk melemahkan orang-orang kafir lewat rangkuman surat, dan dinilai ibadah dengan membacanya".

Kalam menurut ulama ahli fikih :

الكَلَامُ هُوَ مَا أَبْطَلَ مِنْ حَرْفٍ مُفْهِمٍ اَوْ حَرْفَيْنِ وَإِنْ لَمْ يُفْهِمَا

Artinya : "Kalam adalah suatu hal yang bisa membatalkan shalat baik dari 1 huruf yang memahamkan, atau 2 huruf meskipun tidak memahamkan".

Kalam menurut ahli bahasa :

وَهُوَ عِبَارَةٌ عَنِ المَعْنَى القَدِيْمِ القَائِمِ بِذَاتِهِ تَعَالَى

Artinya : "Kalam adalah suatu hal yang terkandung dalam makna al-Qadim yang melekat pada dzat-Nya Allah Swt".

Kalam menurut ulama ahli nahwu :

الكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ المُرَكَّبُ المُفِيْدُ بِالوَضْعِ

Artinya : "Kalam adalah lafadz yang sudah tersusun, memberikan kefahaman, yang tersengaja dan berbahasa Arab".

Berdasarkan pengertian kalam menurut ulama ahli nahwu di dalam kitab jurumiyah tersebut, ada 4 poin penting yang perlu menjadi perhatian, yaitu:

1. Kalam Berupa Lafadz

Lafadz ialah setiap suara yang mengandung beberapa dari huruf-huruf hijaiyah. Misalnya seperti "قَلَمٌ" (pena), disebut lafadz karena sudah mengumpulkan huruf hijaiyah berupa qaf "ق", lam "ل", dan mim "م".

2. Kalam Harus Murakkab

Kalam haruslah murakkab, artinya tersusun sekurang-kurangnya atas dua kata (kalimah). Misalnya "هَذَا قَلَمٌ" (Ini pena), yang telah tersusun atas susunan mubtada dan khobar.

3. Kalam Harus Mufid

Mufid berarti memahamkan, yakni bisa memberikan kefahaman secara prima kepada orang yang mendengarkan, seperti kalimat "هَذَا قَلَمٌ" pada contoh di atas.

4. Kalam Harus Berbahasa Arab

Kalam dalam ilmu nahwu haruslah disampaikan dengan bahasa Arab, karena itu perkataan yang tidak memakai bahasa Arab menurut ulama ahli nahwu tidak dapat disebut sebagai kalam. Menurut pendapat lain, kata "بالوضع" di sini didefinisikan dengan "sadar". Maknanya, pembicara (متكلّم) harus menyengaja dan sadar dalam perkataannya dengan maksud yang jelas. Oleh karena itu, perkataan orang yang mabok, edan, orang tidur tidak masuk dalam kelompok kalam.Kesimpulan

Berangkat dari penjelasan tentang bab kalam dalam kitab Jurumiyah tersebut, dapat kita simpulkan bahwa sesuatu dapat digolongkan menjadi kalam dalam ilmu nahwu haruslah memenuhi 4 persyaratan, yakni lafadz (اللفظ), tersusun (المركّب), memberikan kefahaman (المفيد), dan disampaikan secara sadar/bahasa Arab (الوضع).

Bila tidak memenuhi empat persyaratan kalam yang sudah tersebutkan dalam kitab Jurumiyah di atas, atau mungkin kurang satu di antaranya saja, maka tidak dapat dikatakan sebagai kalam. Contohnya perkataan إِنْ قَامَ زَيْدٌ (bila Zaid berdiri...). Pernyataan itu tidak dapat dikatakan sebagai kalam dalam ilmu nahwu, meskipun sudah tersusun (المركّب). Karena perkataan إِنْ قَامَ زَيْدٌ ialah kalimat syarat yang dimulai huruf syarat إن (bila) dan tidak memiliki jawab, membuat orang yang mendengar akan menanyakannya kembali.

Article Policy: Diperbolehkan mengambil sebagian artikel ini untuk tujuan pembelajaran dengan syarat menyertakan link sumber. Mohon koreksi jika ditemukan kesalahan dalam karya kami.
Tutup Komentar