Skip to main content

Pembagian Kalam dalam Ilmu Nahwu: Isim, Fi'il, dan Huruf ?

Table of Content [ ]
Nahwushorof.ID - Ilmu nahwu terbagi menjadi beberapa bagian, dan masing-masing pembagian tersebut sangat krusial untuk dipahami pelajar. Salah satunya adalah kalam yang dalam bahasa sehari-hari disebut dengan istilah kalimat, yaitu sekumpulan kata atau kalimah. Istilah kalam inilah yang menjadi point penting pada pembahasan kali ini, mencakup pengertian kalam menurut para ahli dan pembagian kalam dalam ilmu nahwu.

Pengertian Kalam Menurut Para Ulama

Secara lughah kalam berarti perkataan atau ucapan. Sedangkan secara istilahi, ada beberapa perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh para ulama dalam mendefinisikan kalam. Perbedaan tersebut muncul karena dilatar belakangi oleh penafsiran dan pemahaman yang berbeda sesuai dengan konteksnya. Syekh Muhammad bin Abd ar-Rahman pernah berkata bahwa perbedaan yang terjadi di antara kalangan ulama merupakan rahmat dari Allah Swt untuk umat. Berikut perbedaan pendapat dalam mengartikan kalam di antara para ulama.

Menurut ulama ahli ushul fiqh, pengertian kalam adalah :

الكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ المُنَزَّلُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ لِلإِعْجَازِ بِأَقْصَرِ سُوْرَةٍ مِنْهُ المُتَعَبَّدُ بِتِلَاوَتِهِ

Artinya : “Kalam adalah lafadz yang diturunkan kepada baginda Nabi Muhammad Saw untuk melemahkan orang-orang kafir melalui ringkasan surat, dan dinilai ibadah dengan membacanya”.

Definisi kalam menurut ulama ahli fiqh adalah :

الكَلَامُ هُوَ مَا أَبْطَلَ مِنْ حَرْفٍ مُفْهِمٍ اَوْ حَرْفَيْنِ وَإِنْ لَمْ يُفْهِمَا

Artinya : “Kalam adalah sesuatu yang dapat membatalkan sholat baik dari satu huruf yang memahamkan, maupun dua huruf walaupun tidak memahamkan”.

Menurut ahli Mutakallimin, yang dimaksud kalam adalah :

وَهُوَ عِبَارَةٌ عَنِ المَعْنَى القَدِيْمِ القَائِمِ بِذَاتِهِ تَعَالَى

Artinya : “Kalam adalah sesuatu yang terkandung dalam makna al-Qadim yang melekat kepada dzat-Nya Allah Swt”.

Pengertian kalam menurut ulama ahli nahwu adalah :

الكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ المُرَكَّبُ المُفِيْدُ بِالوَضْعِ

Artinya : “Kalam adalah berupa lafadz, yang tersusun, memberikan kepahaman, yang disengaja dan berbahasa Arab”.

Dari pengertian kalam menurut ahli nahwu itulah, dapat kita tarik kesimpulan bahwa kalam dalam ilmu nahwu haruslah memenuhi 4 syarat, yaitu berupa lafadz, murakkab, mufid, dan wadh’. Sehingga mutakallim (orang yang bicara) sebaiknya menghentikan perkataannya karena mukhathab (orang yang diajak berbicara) telah memahami dan tidak menanti kelanjutannya. Jika tidak memenuhi syarat-syarat kalam tersebut atau kurang dari salah satunya saja maka tidak sah disebut kalam (perspektif ilmu nahwu).

Pembagian Kalam dalam Ilmu Nahwu

Merespon berbagai pernyataan yang menyebutkan bahwa pembagian kalam dalam ilmu nahwu ada tiga, yaitu isim, fi'il dan huruf. Penyimpulan ini tidaklah benar, juga tidak sepenuhnya salah. Karena ketiga istilah tersebut merupakan komponen penyusun kalam yang disebut dengan istilah kalimah. Jadi, isim, fi'il dan huruf merupakan pembagian kalimah, bukan pembagian kalam dalam ilmu nahwu.

Baca juga: Isim, Fi'il, Huruf: Contoh, Tanda, dan Pengertiannya

Kebanyakan orang yang menganggap bahwa isim, fi'il dan huruf merupakan pembagian kalam dalam ilmu nahwu memakai dalil dalam kitab jurumiyyah yang berbunyi :

وَ أَقْسَامُهُ ثَلَاثَةٌ إِسْمٌ وَفِعْلٌ وَحَرْفٌ

Mereka memahami kata أَقْسَامُهُ dengan  pembagian. Padahal yang dimaksud أَقْسَامُهُ pada teks tersebut adalah bagian-bagian atau komponen penyusun kalam. Hal ini diperkuat lagi dengan potongan bait dalam Alfiyah Ibnu Malik tentang bab kalam, yang berbunyi :

وَاسْمٌ وَفِعْلٌ ثُمَّ حَرْفٌ الكَلِمُ

Dari potongan bait tersebut dikatakan bahwa isim, fi'il dan huruf adalah kalim, yaitu sekumpulan kalimah atau bentuk jamak dari kalimah.

Dalam kitab Syarah Alfiyah Ibnu Malik juga dijelaskan :

قوله: "الكلم" جمع (كلمة) والمراد به كلام الناس وهو ينقسم إلى ثلاثة أقسام: إسم وفعل وحرف ولا يمكن لأي كلمة أن تخرج عن هذه الأقسام الثلاثة

Kalim (bentuk jamak dari kalimah), yaitu perkataan manusia yang dibagi menjadi tiga bagian: isim, fi'il dan huruf. Dan tidak mungkin pembagian kalimah dalam ilmu nahwu keluar dari 3 bagian tersebut.

Baca juga: Perbedaan Kalam, Kalim, dan Kalimah

Sekilas antara kalam dan kalim memang sama, namun sebenarnya keduanya berbeda. Kalam haruslah memahamkan dan minimal terdiri atas dua kalimah. Sedangkan kalim tidak diharuskan memahamkan, asal telah terdiri atas 3 kalimah ke atas, ia sudah sah disebut kalim. Contoh mudahnya seperti ucapan إِنْ لَمْ تَفْهَمْ (jika kamu tidak paham..), ucapan ini sudah sah disebut sebagai kalim karena telah terdiri atas tiga kata, baik memahamkan maupun tidak. Akan tetapi tidak bisa dikatakan sebagai kalam (menurut ahli nahwu), sebab belum memberikan informasi yang lengkap dan utuh. Sehingga pendengar akan menunggu kelanjutannya, sebab kalimatnya belum sempurna dan mutakallim (pembicara)  perlu menjelaskan maksudnya lebih lanjut lagi.

Namun jika kita lihat secara mujmal, ucapan إِنْ لَمْ تَفْهَمْ (jika kamu tidak paham..) sudah bisa kok kita sebut sebagai kalam, dalam tanda kutip "pengertian kalam secara lughah", bukan menurut istilah ulama ahli nahwu.

الكَلَامُ هُوَ كُلُّ قَوْلٍ مُفْرَدٍ اَوْ مُرَكَّبٍ اَفَادَ اَمْ لَا

Artinya : “Kalam adalah setiap perkataan yang mufrad atau murakkab baik itu berfaedah atau tidak”.

Jika merujuk pada kalam menurut istilah ulama ahli nahwu, ucapan إِنْ لَمْ تَفْهَمْ (jika kamu tidak paham..) ya tidak bisa dikatakan sebagai kalam. Karena kalam dalam istilah nahwu itu harus memenuhi 4 syarat kalam, seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Contoh kalam adalah ucapan الْحُبُّ قَدْ يَكُوْنُ دَمْعًا لَا أَكْثَرُ (kadang, cinta hanyalah air mata). Kalimat tersebut sudah sah dikatakan sebagai kalam, karena telah berupa lafadz, tersusun, memberikan pengertian yang sempurna, yang disengaja dan berbahasa Arab.

Penutup

Itulah mengenai kalam dalam ilmu nahwu, yang memiliki komponen yang tidak keluar dari isim, fi'il dan huruf. Adapun pembagian kalam dalam ilmu nahwu, pembaca bisa mengambil kesimpulan sendiri dari penjelasan yang telah kami uraikan di atas.

youtube image
Article Policy: Diperbolehkan mengambil sebagian artikel ini untuk tujuan pembelajaran dengan syarat menyertakan link sumber. Mohon koreksi jika ditemukan kesalahan dalam karya kami.
Tutup Komentar