Skip to main content

Kaidah Mubtada Khobar

Table of Content [ ]
Dalam tata bahasa Arab, mubtada khobar menjadi unsur penting yang membentuk jumlah ismiyyah atau kalimat nominal dalam pengertian bahasa Indonesia. Secara leksikal mubtada artinya awalan. Dinamakan mubtada karena memang ia berada di awal kalimat. Adapun khobar artinya berita. Khobar adalah "unsur yang menerangkan" dalam sebuah kalimat nominal.

Berikut kaidah mubtada khobar yang penting diperhatikan sekaligus acuan dalam membuat sebuah kalimat nominal dengan baik dan benar dalam bahasa Arab.

Kaidah Mubtada

Pada umumnya, mubtada didefinisikan sebagai sesuatu yang hendak kita terangkan atau sampaikan kepada audien. Kaidah-kaidah yang perlu diperhatikan ketika membuat mubtada adalah sebagai berikut ini.

  1. Mubtada adalah isim berstatus marfu' yang berada di awal kalimat. Contoh : "القَلَمُ أَدَاةٌ لِلْخَطِّ" (pena adalah alat untuk menulis).
  2. Mubtada bisa berupa isim mu'rab dan isim mabni. Contoh : "زَيْدٌ إِنْطَلَقَ إِلَى السَّوقِ" (Zaid pergi ke pasar), "أَنَا عَرَبِيٌّ" (Saya adalah orang Arab).
  3. Mubtada selalu berada di awal jumlah, terkecuali ketika ada hal-hal yang memperbolehkan atau mewajibkan mubtada diakhirkan mendahulukan khobar, yang disebut dengan istilah mubtada muakhor. Contoh : "زَيْدٌ فِى الدَّارِ" (Zaid di rumah), bisa juga diucapkan "فِى الدَّارِ زَيْدٌ", memakai pola mubtada muakhor dan khobar muqaddam.
  4. Mubtada boleh di dahului oleh lam ibtida' (pembuka), juga boleh didahului huruf nafi atau istifham. Meski demikian, semua huruf tadi tidak berpengaruh terhadap i'rab mubtada. Contoh : "لَزَيْدٌ أَفْضَلُ مِنْ بَكْرٍ" (sungguh Zaid lebih utama daripada Bakr), "مَا نَيْلُ الطَّالِبِ بِالتَّمَنِّى" (pelajar tidak meraih sesuatu dengan mengharap saja), "هَلْ أَنْتَ نَاجِحٌ" (apakah kamu lulus?).
  5. Mubtada harus berbentuk isim ma'rifat, sebagaimana contoh-contoh sebelumnya. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu mubtada boleh berbentuk isim nakirah. Seperti ketika mubtada berupa isim yang disifati, contoh : "رَجُلٌ كَرِيْمٌ عِنْدَنَا" (pria terhormat berada di antara kami).
  6. Terkadang mubtada ada yang dibuang menetapkan khobar. Contoh : "مَنْ عِنْدَكَ" (siapa di dekatmu itu?), jawabnya "زَيْدٌ" (Zaid), susunan awalnya adalah "عِنْدِيْ زَيْدٌ" (di dekatku adalah Zaid).

Baca juga: Hukum Membuang Mubtada dan Khabar

Kaidah Khobar

Khobar adalah kalimah yang menyempurnakan makna mubtada, sehingga memuat informasi secara utuh dan lengkap. Berikut kaidah yang perlu diperhatikan ketika membuat khobar.

  1. Khobar dibaca rofa' dan terletak setelah mubtada. Contoh : "المُدَرِّسُ حَاضِرٌ" (Guru hadir).
  2. Khobar harus sesuai dengan mubtada dalam hal bilangannya (apakah mufrad, tasniyah, ataukah jamak), dan dalam hal jenisnya (apakah mudzakkar atau muannats). Contoh : "المُدَرِّسَانِ حَاضِرَانِ" (dua guru laki-laki hadir).
  3. Khobar dapat berbentuk mufrad (tidak berupa jumlah/syibhul jumlah). Contoh : "أَنْتَ شُجَاعٌ" (kamu pemberani).
  4. Khobar bisa berupa jumlah/syibhul jumlah. Contoh : "الحَدِيْقَةُ أَمَامَ البَيْتِ" (ada taman di depan rumah).
  5. Pada keadaan tertentu khobar didahulukan (muqaddam) mengakhirkan mubtada (muakhkhar). Contoh : "فِيْ بَيْتِيْ رَجُلٌ" (di dalam rumah Saya ada seorang pria).
  6. Khobar bisa saja berjumlah dua. Contoh : "الرُّمَانُ حُلْوٌ حَامِضٌ" (buah delima itu manis dan asam).
  7. Terkadang ada khobar yang dibuang menetapkan mubtada. Seperti ketika mubtada terjatuh setelah lafadz "لَوْلَا". Contoh : "لَوْلَا الطَّبِيْبُ مَا شُفِيَ المَرِيْضُ", susunan awalnya adalah "لَوْلَا الطَّبِيْبُ مَوْجُوْدٌ مَا شُفِيَ المَرِيْضُ" (jika tidak ada dokter, pasien tidak sembuh).

Demikianlah keterangan mengenai kaidah mubtada khobar dalam tata bahasa Arab. Beberapa poin yang telah kamis sebutkan di atas dapat kita jadikan pedoman ketika hendak membuat kalimat yang terdiri dari susunan mubtada khobar atau kalimat nominal dalam istilah bahasa Indonesia.

Baca juga: Contoh Mubtada Khobar

Sumber: Majid, Abdul. 2015. "Panduan Lengkap Belajar Bahasa Arab", cet 1. (Jakarta Selatan: Turos Pustaka), hlm 16-31.

Article Policy: Diperbolehkan mengambil sebagian artikel ini untuk tujuan pembelajaran dengan syarat menyertakan link sumber. Mohon koreksi jika ditemukan kesalahan dalam karya kami.
Tutup Komentar