Skip to main content

Mubtada Khobar: Contoh, Rumus, Pengertian, Pembagian dan Syaratnya

Table of Content [ ]
Termasuk isim-isim yang dibaca rofa' dalam bahasa Arab adalah mubtada dan khobar. Mubtada khobar itu sendiri merupakan dua komponen yang sangat penting dan wajib ada dalam penyusunan suatu jumlah ismiyyah (di awali kalimah isim), yang mana mubtada' sebagai subyek dan khobar menjadi predikatnya.

Pengertian Mubtada Khobar

Secara bahasa kata "mubtada" berasal dari bahasa Arab berbentuk isim maf'ul dari fi'il (kata kerja) ibtada'a-yabtadi'u "إِبْتَدَأَ-يَبْتَدِأُ" yang mempunyai arti awalan, permulaan, atau asal (dari segala sesuatu). Disebut sebagai mubtada' karena pada hakikatnya memang terletak pada awal kalimat bersamaan dengan khobar yang kemudian menjadi unsur pembentuk jumlah ismiyyah dalam bahasa Arab.

Dalam kamus al-Lughah al-Arabiyyah dikatakan bahwa yang dimaksud dengan mubtada adalah sebagai berikut :

المُبْتَدَأُ إِسْمٌ صَرِيْحٌ أَوْ مُؤَوَّلٌ مُجَرَّدٌ مِنَ العَوَامِلِ اللَّفْظِيَّةِ العَامِلَةُ غَيْرُ الزَّائِدَةِ، فَهُوَ المُسْنَدُ إِلَيْهِ فِى الجُمْلَةِ الإِسْمِيَّةِ "تَتَكَوَّنَ الجُمْلَةُ الإِسْمِيَّةُ مِنَ المُبْتَدَأِ وَالخَبَرِ

Artinya: “Mubtada adalah isim sharih atau muawwal yang sepi dari amil lafdzi dan tidak berupa zaidah (tambahan), ia berkedudukan sebagai musnad ilaih dalam struktur jumlah ismiyyah, yaitu jumlah yang hanya terbentuk dari mubatada’ dan khobar.”

الإِسْمُ المُجَرَّدُ عَنِ العَوَامِلِ اللَّفْظِيَّةِ لِلإِسْنَادِ وَهُوَ إِسْمٌ مَرْفُوْعٌ بِعَامِلٍ مَعْنَوِيٍّ وَهُوَ الإِبْتِدَاءُ

Artinya: “Isim yang sepi dari amil lafdziyyah karena isnad, dan dirofa’kan dengan amil ma’nawi adalah disebut sebagai ibtida’ atau mubtada.”

Sedangkan kata “khobar” secara leksikal dapat memiliki arti berita, kabar, dan keterangan. Para ulama ahli hadits menyamakan al-khobar dengan istilah al-hadits, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw baik berupa ucapan, perbuatan, ikrar (pengakuan), maupun sifat beliau. Di samping itu, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa khobar itu lebih luas dan umum daripada hadits. Sebab al-khobar mencakup apa saja yang datang dari Nabi dan selain dari beliau, sedangkan hadits hanya terbatas pada apa yang datang dari Nabi Saw saja.

Pengertian khobar tersebut tentulah berbeda di kalangan para ulama ahli nahwu, yang mengartikan bahwa khobar adalah:

الخَبَرُ هُوَ لَفْظٌ مُجَرَّدٌ عَنِ العَوَامِلِ اللَّفْظِيَّةِ أُسْنِدَ إِلَى المُبْتَدَأِ مُتَمِّمًا مَعْنَاهُ وَيَصِحُّ السُّكُوْتُ عَلَيْهِ

Artinya: “Khobar adalah lafadz yang sepi dari amil lafdzi, yang di-isnad-kan (disandarkan) kepada mubtada' guna menyempurnakan maknanya, dan layak diam atas-nya.”

Imam ibnu Malik mendefinisikan mubtada khobar dengan memberi contoh “زَيْدٌ عَاذِرٌ”, yang di mana kata “زَيْدٌ” menduduki kedudukan mubtada dan kata “عَاذِرٌ” sebagai khobar mubtada, dalam sya’ir nadham Alfiyah berikut ini.

مُبْتَدَأٌ زَيْدٌ وَعَاذِرٌ خَبَرْ | إِنْ قُلْتَ زَيْدٌ عَاذِرٌ مَنِ اعْتَدَرْ

“Lafadz ‘زَيْدٌ’ adalah mubtada’ dan ‘عَاذِرٌ’ sebagai khobarnya, apabila kamu mengucapkan ‘زَيْدٌ عَاذِرٌ مَنِ اعْتَدَرْ’ (Zaid memberi maaf kepada seseorang yang meminta maaf).”

Pada contoh mubtada khobar yang disampaikan oleh Imam ibnu Malik di atas, ‘زَيْدٌ’ merupakan tempat disandarkannya perbuatan memaafkan (musnad ilaih) dan ‘عَاذِرٌ’ merupakan perbuatan yang dibebankan kepada Zaid (musnad). Pengerian mubtada khobar yang disampaikan oleh Imam ibnu Malik dengan memakai contoh tersebut dalam keilmuan bahasa Arab diistilahkan dengan ta'rif bil mitsal.

Dari sini kurang lebihnya dapat ditarik kesimpulan bahwa mubtada adalah isim sharih (tidak butuh dita’wil) atau mu’awwal (butuh dita’wil) yang dibaca rofa’ dan terletak di awal kalimat, serta sepi dari yang namanya amil lafdzi. Adapun khobar adalah isim yang maknanya disandarkan kepada mubtada, sehingga menjadi sebuah susunan yang mufid (memahamkan) dan mutakallim tidak perlu berbicara lebih lanjut lagi karena mukhatthab sudah paham.

Pembagian Mubtada

Imam ibnu Aqil dalam kitabnya “Alfiyah ibnu Aqil” menjelaskan bahwa mubtada dibagi menjadi dua macam, yaitu mubtada khobar dan mubtada sadda masadda al-khobar.

Mubtada khobar adalah setiap mubtada yang memiliki isim sebagai khobarnya, seperti penjelasan pada bab sebelumnya. Adapun yang dimaksud mubtada sadda masadda al-khobar adalah isim sharih atau muawwal yang membutuhkan isim marfu’ (fa’il atau na’ibul fa’il) sebagai kalimah yang menjadi penjelas bagi mubtada. Fa’il atau na’ibul fa’il ini menempati posisi khobar, sehingga ia disebut sadda masadda al-khobar.

Dan tidak semua isim marfu’ itu bisa menempati tempat isim yang menjadi khobar, terdapat syarat/kriteria tertentu diperbolehkannya isim marfu’ menjadi kalimah penjelas bagi mubtada.

Syarat Mubtada Sadda Masadda al-Khobar

Berikut syarat ketentuan mubtada yang memiliki fa’il atau na’ibul fa’il sadda masadda al-khobar :

  • Mubtada berupa isim sifat mufrad yang disertai istifham dan setelahnya wujud isim tasniyah atau jamak. Contoh: أَسَارٍ ذَانِ (apa kedua orang ini pejalan kaki?), هَلْ مَضْرُوبٌ الزَّيْدُونَ (apakah para Zaid itu orang yang dipukul?).
  • Mubtada berupa isim sifat mufrad yang bersamaan dengan huruf nafi dan wujud ma’mul marfu’ berbentuk tasniyah/jamak yang terjatuh setelahnya. Contoh: مَا قَائِمَةٌ الهِنْدَاتُ (kedua Hindun ini tidaklah wanita yang berdiri), مَا مَأْكُولٌ الأَخْبَازُ (roti-roti tersebut tidaklah sesuatu yang dimakan).
  • Mubtada berupa isim sifat mufrad yang tidak disertai dengan istifham atau nafi, dan isim setelahnya berbentuk tasniyah/jamak. Contoh: نَاصِرٌ ذَانِ (kedua laki-laki ini adalah penolong).

Untuk poin yang ketiga di atas itu langka penggunaannya dalam kalimat sehari-hari dan lebih banyak ditemui dalam kalimat berbentuk syair. Seperti syair Arab berikut ini :

فَخَيْرٌ نَحْنُ عِنْدَ النَّاسِ مِنْكُمْ | إِذَا الدَّاعِى المُثَوَّبُ قَالَ بَالَى

“Aku adalah orang terbaik di antara kalian, sebab setiap kali ada panggilan maka akulah yang paling dulu menjawabnya”.

Pada kalimat sya’ir Arab tersebut kata “خَيْرٌ” menduduki kedudukan mubtada, dan kata “نَحْنُ” adalah contoh fa’il sadda masadda al-khobar (isim yang menempati posisi khobar mubtada).

Baca juga: Mubtada Muakhor dan Khabar Muqaddam

Syarat Mubtada Nakirah

Mubtada haruslah berupa isim ma'rifat, tidak boleh berupa nakirah. Karena mubtada adalah suatu kata yang menjadi mahkum alaih (yang dihukumi), dan suatu perkara yang dihukumi pastilah berupa ma'rifat. Akan tetapi, jika isim nakirah tersebut dapat memberikan faedah secara sempurna, maka mubtada boleh berupa nakirah. Hal-hal yang dapat mengantarkan suatu isim nakirah dapat memberikan faedah sehingga bisa dijadikan mubtada ini disebabkan adanya musawwigh, yaitu alasan atau sebab yang memperbolehkan mubtada berupa nakirah.

Baca juga: Isim Nakirah dan Isim Ma'rifat

Lebih lanjut lagi, Imam ibnu Aqil menyebutkan bahwa perkara yang memperbolehkan (musawwigh) atau syarat mubtada nakirah kurang lebihnya ada 24 macam.

Dua puluh empat macam syarat musawwigh/alasan yang memperkenankan mubtada isim nakirah yang dimaksud adalah:

  1. Mubtada nakirah memiliki khobar berupa isim dharaf atau jar majrur yang didahulukan. Contoh : "عِنْدَ زَيْدٍ نَمِرَةٌ" (daster itu dekat Zaid).
  2. Terjatuh setelah istifham (kata tanya). Contoh : "هَلْ فَتًى فِيْكُمْ" (apakah pemuda itu kelompok kalian?).
  3. Terjatuh setelah nafi (pengecualian). Contoh : "مَا خِلٌّ لَنَا" (tidaklah kekasih itu bagiku).
  4. Disifati oleh kalimah yang terjatuh setelahnya. Contoh : "رَجُلٌ مِنَ الكِرَامِ عِنْدَنَا" (lelaki yang terhormat itu didekatku).
  5. Beramal kepada kalimah yang terjatuh sesudahnya. Contoh : "رَغْبَةٌ فِى الخَيْرِ خَيْرٌ" (kesukaan dalam hal kebaikan itu baik).
  6. Berlaku menjadi mudhaf. Contoh : "عَمَلُ بِرٍّ يَزِيْنُ" (perbuatan baik itu menghiasi).
  7. Berlaku menjadi syarath (kata yang menghubungkan dua kalimat). Contoh : "مَنْ يَقُمْ أَقُمْ مَعَهُ" (barangsiapa berdiri maka aku pun berdiri bersamanya).
  8. Berlaku sebagai jawaban atas pertanyaan. Contoh : "مَنْ عِنْدَكَ؟ رَجُلٌ" (siapa itu didekatmu?, lelaki).
  9. Memiliki faedah umum. Contoh : "كُلٌّ يَمُوْتُ" (setiap orang akan mati).
  10. Disengaja menunjukkan faedah tanwi' (bermacam-macam). Contohnya syair Arab berikut : "فَأَقْبَلْتُ زَحْفًا بَيْنَ الرُّكْبَتَيْنِ | فَثَوْبٌ لَبِسْتُ وَثَوْبٌ أَجُرُّ" (maka terpaksa aku memenuhi panggilannya dengan merangkak atas kedua lututku, sehingga pakaianku sempat terseret-seret).
  11. Memiliki makna harapan atau do'a "دعاء". Contoh : "سَلَامٌ عَلَى آلِ يَسِيْن" (semoga keselamatan atas keluarga Yasin).
  12. Bermakna ta'ajjub (terheran-heran/kagum). Contoh : "مَا اَحْسَنَ زَيْدًا" (betapa baiknya Zaid).
  13. Menjadi ganti dari isim yang disifati. Contoh : "مُؤْمِنٌ خَيْرٌ عَنْ كَافِرٍ" (orang yang beriman itu lebih baik daripada orang yang kufur).
  14. Berlaku tashghir "تصغير". Contoh : "رُجَيْلٌ عِنْدَنَا" (lelaki kerdil itu didekatku), apabila ditakdirkan menjadi "رَجُلٌ حَقِيْرٌ عِنْدَنَا".
  15. Isim nakirah yang maknanya dibatasi. Contoh : "مَا جَاءَ بِكَ", apabila ditakdirkan berupa "مَا جَاءَ بِكَ إِلَّا شَيْئٌ" (perkara yang datang kepadamu kecuali itu sesuatu).
  16. Terjatuh setelah wawu chaliyah (perabot chal). Contohnya syair Arab ini : "سَرَيْنَ وَنَجْمٌ قَدْ أَضَاءَ فَمُذْ بَدَا | مُحَيَّاكَ اَخْفَى ضَوءُهُ كُلَّ شَارِقِ" (Aku berjalan di malam hari, berlentera sinar bintang-bintang, setelah kedatanganmu, pancaran sinar wajahmu sempat menyuramkan semua sinar yang ada).
  17. Isim nakirah yang diathafkan kepada isim ma'rifat. Contoh : "زَيْدٌ وَرَجُلٌ قَائِمَانِ" (Zaid dan lelaki itu berdiri).
  18. Isim nakirah yang diathafkan kepada isim sifat. Contoh : "تَمِيْمي وَرَجُلٌ فِى الدَّارِ" (orang yang sempurna penciptaannya dan lelaki itu di dalam rumah).
  19. Isim nakirah yang setelahnya nampak kalimah menjadi ma'thuf alaih yang disifati dari mubtada. Contoh : "رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ طَوِيْلَةٌ فِى الدَّارِ" (lelaki dan wanita yang jangkung itu di dalam rumah).
  20. Isim nakirah yang mubham (samar-samar/rancu). Contohnya syair berikut : "مُرَسَّعَةٌ بَيْنَ أَرْسَاغِهِ | بِهِ عَسَمٌ يَبْتَغِى اَرْنَبَا" (seorang lelaki mengobati pergelangan tangannya yang linu, dengan mengenakan Azimat pada pergelangan tangannya, juga sering mengkonsumsi daging kelinci).
  21. Terjatuh setelah lafadz laula "لولا". Contohnya adalah syair Arab : "لَوْلَا اصْطِبَارٌ لَأَوْدَى كُلُّ ذِى مِقَةٍ | لَمَّا اسْتَقَلَّتْ مَطَايَهُنَّ لِلظَّعِنِ" (seandainya tidak penuh kesabaran, ketika melepas keberangkatan kekasih niscaya badan akan menjadi binasa).
  22. Terjatuh setelah fa' jaza' "فاء الجزاء". Contoh : "إِنْ ذَهَبَ عِيْرٌ فَعِيْرٌ فِى الرَّهْطِ" (ketika qofilah pergi, maka qofilah itu dalam keadaan berkelompok).
  23. Isim nakirah yang diawali atau dimasuki oleh lam ibtida' "لام الإبتداء". Contoh : "لَرَجُلٌ قَائِمٌ" (lelaki itu orang yang berdiri).
  24. Terjatuh setelah kam khobariyah "كم الخبرية". Contohnya syair berikut : "كَمْ عَمَّةٌ لَكَ يَاجَرِيْرُ وَخَالَةٌ | فَدْعَاءُ قَدْ حَلَبَتْ عَلَيَّ عِشَارِيْ" (hai Jarir, bibik-bibikmu kerja memerah susu onta pada perusahaanku, sehingga jemari tangannya sulit diluruskan).

Oleh karena itu, jika ada isim nakirah yang tidak memenuhi syarat mubtada nakirah di atas maka tidak bisa menjadi mubtada. Imam ibnu Aqil juga menambahkan dalam kitabnya bahwa ke dua puluh empat macam musawwigh mubtada nakirah yang telah disebutkan tersebut kemudian disempurnakan oleh ulama muta'akhirin menjadi 30 lebih. Akan tetapi, beliau tidak menyebutkannya lantaran tidak shahih. Wallahu'alam

Baca juga: Hukum Membuang Mubtada dan Khabar

Pembagian Khobar

Khobar adalah unsur yang menerangkan isim dalam sebuah kalimat nominal (jumlah ismiyyah). Setiap isim baik mu’rab dan mabni bisa menjadi khobar. Selain berupa isim (kata benda), khobar juga dapat berupa jumlah atau syibhul jumlah.

وَمُفْرَدًا يَأْتِيْ وَيَأْتِيْ جُمْلَةْ | حَاوِيَةً مَعْنَى الَّذِيْ سِقَتْ لَهْ

“Dan khobar ada yang datang berupa mufrad dan jumlah yang terhubung serta mengandung maknanya mubtada”.

Berangkat dari penjelasan ini, khobar mubtada dibagi menjadi dua macam, yaitu khobar mufrod dan ghoiru mufrod yang tersusun dari jumlah/syibhul jumlah.

1. Khobar Mufrad

Khobar mufrad adalah khobar yang tidak berupa jumlah atau syibhul jumlah, meskipun ia datang dalam bentuk mutsanna/jamak sekalipun. Dalam kaidah ilmu nahwu, khobar mufrad ini dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu jamid (isim yang polanya tidak bersumber dari kalimah lain) dan musytaq (isim yang pola bentuknya dipungut dari kalimah lain).

Khobar mufrad yang berupa isim jamid tidaklah menyimpan dhamir (kata ganti). Contohnya seperti kalimat “زَيْدٌ أَخُوكَ” (Zaid adalah saudaramu). Kata “زَيْدٌ” dalam kalimat tersebut merupakan mubtada atau isim yang butuh dijelaskan, dan kata “أَخُوكَ” adalah contoh khobar mufrad berupa isim jamid dibaca rafa’ yang menjelaskan mubtada.

Adapun khobar mufrad berupa isim musytaq (fa’il, maf’ul, sifat musyabbihah, isim tafdhil) haruslah mengandung dhamir (kata ganti). Kaidah ini berlaku jika memang khobar mufrad isim musytaq tersebut tidak merofa’kan fa’il berupa isim dhahir (tampak). Contohnya “زَيْدٌ ضَارِبٌ” (Zaid adalah orang yang memukul), kata “ضَارِبٌ” di sini merupakan isim musytaq yang berkedudukan menjadi khobar mubtada dan menyimpan dhamir tetapi mustatir (tersimpan), apabila ditakdirkan maka berupa lafadz “هُوَ” (kata ganti untuk orang kedua).

Dengan begitu, jika khobar mufrad berupa musytaq merofa’kan isim yang terjatuh setelahnya, maka khobar tersebut tidaklah menyimpan dhamir. Contohnya adalah kalimat “زَيْدٌ نَاصِرٌ أَبُوهُ” (bapaknya Zaid itu seorang penolong). Kata “نَاصِرٌ” dalam kalimat barusan menjadi khobar mufrad berupa isim musytaq yang mero’fakan kalimah setelahnya, yaitu “أَبُوهُ”.

Selain fa’il, maf’ul dan sebagainya ternyata ada juga isim jamid yang termasuk golongan isim musytaq, yaitu isim jamid yang dita’wili (ditafsiri) memakai isim musytaq. Contohnya ucapan “خَالِدٌ أَسَدٌ فِى قَومِهِ” (Zaid adalah seorang pemberani di kaumnya), lafadz “أَسَدٌ” di sini bukan yang dimaknai dengan arti “Singa”, tetapi memakai maknanya lafadz “شُجَاعٌ” (pemberani).

Khobar mufrad yang berupa isim musytaq kecuali yang memiliki ma’mul marfu’ haruslah menyimpan dhamir. Lalu, bagaimana jika dhamir yang tersimpan itu tidak dapat mendatangkan faedah pada mubtada’nya ? Jawabnya, maka dhamir tersebut wajib dijadikan menjadi dhamir bariz secara mutlak, artinya baik menimbulkan kebingungan, kesalah pahaman atau tidak, dhamir tersebut haruslah dirubah ke dalam bentuk bariz (tampak jelas). Misalkan kalimat “اَللّهُ مُحَمَّدٌ مُرْسِلُهُ” menjadi “اَللّهُ مُحَمَّدٌ مُرْسِلُهُ هُوَ” (Allah mengutus Muhammad Saw).

2. Khobar Jumlah/Syibhul Jumlah

Khobar jumlah/syibhul jumlah adalah kebalikan dari khobar mufrad, yaitu khobar yang berupa jumlah (ismiyyah, fi’liyyah) dan syibhul jumlah (jar majrur, dharaf). Setiap jumlah yang berlaku menjadi khobar haruslah mengandung robith (sesuatu yang kembali kepada mubtada), dan terbagi menjadi 4 macam yang dirangkum dalam sya’ir Arab berikut:

إِنْ جُمْلَةٌ خَبَرًا عَنْ مُبْتَدًا وَقَعَتْ | وَلَمْ تَكُنْ عَيْنَهُ بِمُضْمَرٍ قُرِنَتْ
اَوِ الإِشَارَةِ أَوْ تَكْرِيْرِ مُبْتَدَاءٍ | أَوِ العُمُومِ فَهَذِى أَرْبَعٌ نُظِمَتْ

Empat macam robith (sesuatu yang sambung kepada mubtada) yang dimaksud adalah :

  1. Isim dhamir (kata ganti), contoh : زَيْدٌ قَامَ أَبُوهُ (bapaknya Zaid itu berdiri).
  2. Isim isyarah (kata tunjuk), contoh : وَلِبَاسُ التَقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ (sebagus-bagusnya pakaian takwa adalah kebaikan).
  3. Tikrorul mubtada’ (pengulangan mubtada’), contoh: القَارِعَةُ مَا القَارِعَةُ (hari kiamat, apa itu hari kiamat?).
  4. Umumul mubtada’ (umumnya mubtada’), contoh : زَيْدٌ نِعْمَ الرَّجُلِ (Zaid adalah sebaik-baiknya laki-laki).

Akan tetapi, ketika jumlah berlaku sebagai khobar mubtada dan jumlah tersebut menjadi penjelas keadaan mubtada dalam hal maknanya, maka tidak perlu mengandung robith. Contohnya seperti “نُطْقِيْ: اَللّهُ حَسْبِى وَكَفَى” (ucapku: Allah lah yang mencukupiku dan membuatku cukup).

Baca juga: Contoh Mubtada Isim Dhomir

Adapun syibhul jumlah (dharaf, jar majrur) yang berlaku menjadi khobar mubtada mesti mempunyai mu’allaq (hubungan) baik itu isim atau fi’il yang wajib tersimpan. Misalkan kalimat “نَحْنُ فِى الفَضْلِ” (kami tetap dalam keutamaan), jika mu’allaq-nya ditampakkan menjadi “نَحْنُ كَائِنٌ/إِسْتَقَرَّ فِى الفَضْلِ”.

Perlu diketahui juga kalau dharaf zaman (isim yang bermakna waktu) tidak bisa menjadi khobar mubtada berupa isim dzat, yaitu isim yang mempunyai bentuk dan bisa dilihat, seperti “بَيْتٌ” (rumah), “حَامِدٌ” (nama orang), “فَرَسٌ” (kuda). Jadi, tidak boleh mengucapkan kalimat seperti “حَامِدٌ يَوْمُ الجُمْعَةِ”, masak ya Hamid adalah hari jum’at, nggak kan ?

Khobar Mubtada Lebih dari Satu

Ada satu fakta lagi yang mungkin belum banyak diketahui pemula di sini, yaitu khobar lebih dari satu padahal mubtada-nya tunggal? Istilahnya adalah "khabar tsani fa'aktsaro an al-mubtada".

Di dalam kitab Alfiyah bab Ibtida’ paling akhir, Imam ibnu Malik menjelaskan mengenai khabar tsani atau dua bahkan lebih dengan mubtada wahid (satu/tunggal). Berikut ini bunyi bait Alfiyah-nya:

وَأَخْبَرُ بِاثْنَيْنِ أَوْ بِأَكْثَرَ | عَنْ وَاحِدٍ كَهُمْ سَرَاةٌ شُعَرَا

“Orang-orang Arab membuat dua khabar (khobar tsani) atau lebih dari dua dengan satu mubtada (wahid), seperti kalimat “هُمْ سَرَاةٌ شُعَرَاءُ” (mereka adalah orang mulia juga para ahli syair/puisi)”.

Dari contoh kalimat dalam bait syair Arab tersebut, dhamir “هُمْ” adalah mubtada, kata “سَرَاةٌ” sebagai khobar, dan “شُعَرَاءُ” menjadi khabar tsani atau khobar kedua dari mubtada wahid.

Contoh mubtada khobar tersebut menunjukkan bahwa dalam bab ibtida’, khobar boleh lebih dari satu. Hal ini merupakan kiasan sebagaimana kebolehan menyebutkan dua shifat bahkan lebih dengan hanya memiliki satu maushuf.

Jadi, diperbolehkan apabila kita mengucapkan kalimat seperti “أَتَنِيْ زَيْدٌ العَالِمُ الغَنِيُّ الكَرِيْمُ” (Zaid yang alim, kaya, terhormat mendatangiku) ? Jawabnya, ya tentu saja boleh, sama seperti “هُمْ سَرَاةٌ شُعَرَاءُ” di atas. Karena khobar pada dasarnya itu menjadi sifat bagi mubtada dalam hal waqi’-nya. Jika boleh memperbanyak shifat, maka hal ini juga berlaku bagi khabar.

Jika begitu, apakah boleh memisahkan antara dua khabar dengan wawu athaf? Misal kalimat di atas menjadi “هُمْ سَرَاةٌ وَ شُعَرَاءُ”. Jawab lagi, boleh. Seperti ketika kamu memisahkan dua shifat dengan huruf athaf.

Akan tetapi, kita juga harus mengetahui bahwa dalam persoalan ini terdapat tiga pandangan, yaitu :

  1. Khobar tidak boleh dipisah huruf athaf (man’ul athfi)
  2. Khobar wajib dipisah huruf athaf (wujubul athfi)
  3. Khobar boleh dipisah huruf athaf (jawazul athfi)

Lebih jelasnya mengenai tiga hukum khobar mubtada yang dipisah menggunakan huruf athaf, perhatikan penjelasan-penjelasannya berikut ini.

1. Khobar Tidak Boleh Dipisah Huruf Athaf

Ketika terdapat dua khabar satu mubtada (khobar tsani mubtada wahid), dan khobar tersebut memiliki makna yang satu (wahid), maka dicegah memisahkannya menggunakan huruf athaf, karena nantinya akan mematahkan maknanya sebab terpisah, dan ini merupakan ibaroh dari shifat wahidah.

Misalnya kalimat “بُرْتُقَالِيْ حُلْوٌ حَامِضٌ” (jeruk itu manis-manis asam), tidak boleh diucapkan “بُرْتُقَالِيْ حُلْوٌ وَ حَامِضٌ”, sebab apabila diucapkan demikian akan merusak makna dan menjadikannya memiliki dua rasa, yaitu manis dan asam. Padahal yang dikehendaki adalah campuran antara manis dan asam, dengan kata lain bermakna “مُزٌّ” (agak asam).

2. Khobar Wajib Dipisah Huruf Athaf

Wajib memisahkan antara dua khobar atau lebih, yakni ketika mubtada memiliki multi makna. Contohnya kalimat “بَنُوْكَ شَاعِرٌ وَمُهَنْدِسٌ وَنَحْوِيٌّ وَفَقِيْهٌ” (anak-anak lelakimu ada yang ahli syair, insinyur/arsitek, ahli nahwu, dan juga ahli fiqh).

Dalam contoh yang kami berikan di atas, tidak boleh diucapkan tanpa athaf menjadi “بَنُوْكَ شَاعِرٌ مُهَنْدِسٌ نَحْوِيٌّ فَقِيْهٌ”. Karena jika dijadikan demikian akan menimbulkan kesan makna yang berbeda, yaitu setiap anak tersebut memiliki empat keahlian. Padahal yang dimaksud adalah anak pertama ahli syair, anak kedua ahli dalam merancang, anak ketiga ahli ilmu alat (nahwu), dan anak keempat ahli dibidang fiqh. Oleh karena itu, wajib memisahkan antara satu khobar dengan lainnya menggunakan wawu athaf.

3. Khobar Boleh Dipisah Huruf Athaf

Arti dari jawazul athfi di sini adalah bebas memilih, maksudnya bebas memilih apakah hendak memisahkan antara dua khabar mubtada menggunakan wawu athaf atau tidak sama sekali, yakni ketika menghendaki mubtada tunggal (mubtada wahid) memiliki banyak sifat.

Contoh khobar mubtada tanpa disertai huruf athaf adalah kalimat “إِبْنِيْ شَاعِرٌ كَاتِبٌ فَقِيْهٌ سَلَفِيٌّ” (anakku adalah seorang penyair, penulis, faqih (ahli fiqh), ulama salaf). Kata “شَاعِرٌ” (khabar mubtada), “كَاتِبٌ” (khabar tsani), “فَقِيْهٌ” (khabar tsalis), dan “سَلَفِيٌّ” (khabar robi’). Bisa juga diucapkan menjadi “إِبْنِيْ شَاعِرٌ كَاتِبٌ فَقِيْهٌ سَلَفِيٌّ” dengan memisahkan dua khabar mubtada menggunakan wawu athaf.

Rumus Mubtada Khobar

Untuk lebih memudahkan dalam memahami mengenai mubtada khobar sebagaimana penjelasan pada bab sebelumnya. Pemula sudah selayaknya juga mengetahui 3 rumus mubtada khobar yang menjadi unsur penting struktur jumlah ismiyah. Tiga rumus mubtada khobar yang dimaksud adalah:

1. Mubtada Khobar Harus Dibaca Rofa’

Baik itu mubtada maupun khobar, keduanya sama-sama wajib dalam keadaan rofa’. Para ulama ahli nahwu (madzhab Sibawaih dan mayoritas ulama Bashrah) sepakat bahwa yang merofa’kan mubtada adalah amil ma’nawi ibtida’, yaitu amil berupa keadaan tertentu yang dapat menimbulkan i’rab pada suatu lafadz, yang tidak nampak pelafadzannya, dan berada di awal kalimat. Sedangkan yang merofa’kan khobar adalah amil lafdziyyah, yaitu mubtada itu sendiri.

Sekelompok ulama lain menyatakan baik itu mubtada ataupun khobar dirofa’kan oleh amil ma’nawi ibtida’. Ada juga yang mengatakan kalau khobar itu tidak hanya dirofa’kan amil ma’nawi ibtida’ saja, melainkan juga oleh mubtada. Bahkan dikatakan bahwa keduanya (mubtada dan khobar) saling merofa’kan. Wallahu’alam

Berikut kaidah rofa’ yang perlu diperhatikan !

Bentuk Isim Rofa’ Contoh
Mufrad Dhammah طَالِبٌ
Tasniyah Alif طَالِبَانِ
Jamak Salim (lk) Wawu طَالِبُوْنَ
Jamak Salim (pr) Dhammah طَالِبَاتٌ
Jamak Taksir Dhammah طُلَّابٌ
Asma’ul Khamsah Wawu أَبُوْكَ

2. Mubtada Harus Berupa Isim Ma’rifat

Jika menghendaki suatu isim menjadi mubtada, maka harus berupa isim yang ma’rifat (jelas penunjukannya/spesifik), kecuali ada perkara yang memperbolehkan isim nakirah menjadi mubtada (musawwig). Sedangkan khobar hukum asalnya adalah nakirah, kecuali untuk isim-isim yang mula-mula memang ma’rifat (tidak membutuhkan qayyid).

Contohnya seperti kalimat “هَذَا كِتَابٌ” (ini buku). Lafadz ‘هَذَا’ di sini merupakan mubtada yang terbentuk dari isim isyarah, dan ia termasuk isim yang ma’rifat. Kemudian lafadz ‘كِتَابٌ’ adalah khobarnya yang berupa isim nakirah, karena tidak disertai dengan al ta’rif (alif lam yang berfungsi mema’rifatkan isim).

Apabila kita menjadikan kata ‘كِتَابٌ’ menjadi ‘الكِتَابُ’ (ma’rifat) sebagai khobar apakah boleh? Jawabnya adalah tidak, karena bila diucapkan ‘هَذَا الكِتَابُ’ (kitab ini...) justru malah menjadi sebuah kalimat yang belum dapat memberikan informasi secara lengkap dan utuh dikarenakan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut lagi, dan ia tidak menjadi khobar melainkan musyar ilaih.

Baca juga: Contoh Jumlah Ismiyah Mubtada' Khobar

3. Mubtada Khobar Harus Sama Jenis dan Bilangannya

Antara mubtada dan khobar haruslah sejenis dan sama bilangannya. Dengan kata lain, jika mubtada berupa isim mufrad mudzakkar maka khobar juga harus berupa mufrad mudzakkar. Apabila mubtada berupa jamak muannats maka khobar pun wajib berupa jamak muannats pula, dan begitu seterusnya.

Perhatikan contoh mubtada’ khobar berikut ini !

Contoh Jenis Bilangan
الطَّالِبُ مُسْلِمٌ Mudzakkar Mufrad
الطَّالِبَتَانِ مُسْلِمَتَانِ Muannats Tasniyah
الطَالِبُوْنَ مُسْلِمُوْنَ Mudzakkar Jamak
الطَّالِبَاتُ مُسْلِمَاتٌ Muannats Jamak

Pada contoh di atas, antara mubtada dengan khobar memiliki keadaan yang sama, baik dari segi jenis (mudzakkar, muannats) maupun bilangannya (mufrad, tasniyah, jamak).

Baca juga: Contoh Soal Mubtada Khobar

Meski demikian, kaidah tersebut hanya berlaku untuk mubtada yang memiliki khobar berupa mufrad (dalam konteks ini mufrad diartikan tidak berupa jumlah). Adapun khobar mubtada yang berupa jumlah/syibhul jumlah tentu akan memunculkan ketentuan-ketentuan yang berbeda lagi.

Itulah penjelasan yang mungkin dapat tersampaikan mengenai mubtada khobar dalam ilmu tata bahasa Arab. Semoga artikel ini membantu pemula dalam mempelajari kaidah ilmu nahwu yang dipercaya oleh sebagian orang sangat sulit. Asal tekun dan konsisten saja, insya Allah akan berjalan dengan mudah. Amin.

Article Policy: Diperbolehkan mengambil sebagian artikel ini untuk tujuan pembelajaran dengan syarat menyertakan link sumber. Mohon koreksi jika ditemukan kesalahan dalam karya kami.
Tutup Komentar