Skip to main content

Fi’il Mudhari Majhul dan Contohnya dalam Kalimat Al-Qur’an

Table of Content [ ]
Fi’il mudhari adalah kata kerja (verba) yang berarti “sedang” atau “akan” dilakukan. Dan ini merupakan jenis kalimah fi’il yang dapat dibuat majhul sebagaimana fi’il madhi. Akan tetapi, rumus fi’il mudhari mabni majhul sedikit memiliki perbedaan dengan majhulnya fi’il madhi. Di mana letak perbedaan tersebut? Selengkapnya kami rangkum pada kajian edukatif dan inspiratif “Nahwu Shorof Online” berikut.

Pengertian Fi’il Mudhari Majhul

Dalam ilmu nahwu yang membicarakan tata bahasa Arab, fi’il mudhari adalah kata kerja yang secara tertentu menunjukkan kepada makna serta terikat dengan zaman chal (sekarang) dan mustaqbal (akan datang). Sedangkan arti majhul (مجهول) adalah yang tidak dikenali, berbentuk isim mafhul dari fi’il madhi jahila-yajhalu (جَهِلَ-يَجْهَلُ).

Oleh artian tersebut, pengertian fi’il mudhari majhul adalah setiap fi’il yang memiliki keterkaitan dengan waktu sekarang atau akan datang dan isim yang menjadi fa’ilnya tidak dikenali/diketahui lantaran dibuang. Contoh fi’il mudhari mabni majhul sebagaimana lafadz “يُحَاسَبُ” dalam Al-Qur’an surat Al-Insyiqaq ayat 8, yang berbunyi:

فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا

Artinya: “Maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah.” (QS. Al-Insyiqaq ayat 8)

Pada ayat di atas, lafadz “يُحَاسَبُ” merupakan bentuk fi’il mudhari majhul dan isim yang berkedudukan sebagai fa’il (subyek) dibuang. Apabila dikembalikan dalam bentuk ma’lum kurang lebihnya berupa kalimat “فَسَوْفَ يُحَاسِبُهُ اللّهُ حِسَابًا يَسِيرً” (maka Allah Swt akan memeriksa amal perbuatan seseorang dengan pemeriksaan yang mudah).

Cara Membuat Fi’il Mudhari Majhul

Pada pengantar artikel ini telah disampaikan bahwa rumus perubahan fi’il mudhari mabni ma’lum ke dalam bentuk majhul sedikit memiliki perbedaan dengan fi’il madhi (kata kerja lampau). Perbedaan tersebut terletak pada huruf terakhirnya, di mana pada fi’il madhi dibaca kasrah sedangkan huruf terakhir fi’il mudhari dibaca fathah.

Perhatikan perbandingan contoh fi’il madhi dan fi’il mudhari majhul berikut:

Ma’lum Majhul
Madhi-Mudhari Artinya Madhi-Mudhari Artinya
ضَرَبَ-يَضْرِبُ Memukul ضُرِبَ-يُضْرَبُ Dipukul
غَفَرَ-يَغْفِرُ Mengampuni غُفِرَ-يُغْفَرُ Diampuni
حَسِبَ-يَحْسِبُ Menghitung حُسِبَ-يُحْسَبُ Dihitung
قَرَأ-يَقْرَأُ Membaca قُرِأَ-يُقْرَأُ Dibaca
عَلِمَ-يَعْلَمُ Mengetahui عُلِمَ-يُعْلَمُ Diketahui

Selain itu, rumus fi’il mudhari majhul dipandang lebih sederhana dibandingkan rumus fi’il madhi majhul. Karena pada fi’il mudhari baik itu tsulatsi mujarrad maupun mazid mempunyai rumus majhul yang sama. Artinya, tidak ada kaidah tambahan sebagaimana pola majhul fi’il madhi mazid.

Rumus fi’il mudhari mabni majhul adalah:

  1. Huruf awal dibaca dhammah.
  2. Huruf sebelum akhir dibaca fathah.

Supaya lebih memahaminya, sekarang perhatikan contoh fi’il mudhari majhul mujarrad dan mazid dalam tabel berikut !!!

Contoh Fi’il Mudhari
No Ma’lum Majhul
1
يَفْتَحُ
(Membuka)
يُفْتَحُ
(Dibuka)
2
يَقُوْلُ
(Berkata)
يُقَالُ
(Dikatakan)
3
يَسْمَعُ
(Mendengar)
يُسْمَعُ
(Didengar)
4
يُكْرِمُ
(Memuliakan)
يُكْرَمُ
(Dimuliakan)
5
يُشَبِّهُ
(Menyerupakan)
يُشَبَّهُ
(Diserupakan)
6
يُقَاتِلُ
(Memerangi)
يُقَاتَلُ
(Diperangi)
7
يَنْكَسِرُ
(Merusakkan)
يُنْكَسَرُ
(Dirusakkan)
8
يَجْتَمِعُ
(Berkumpul)
يُجْتَمَعُ
(Dikumpulkan)
9
يَسْتَخْرِجُ
(Mengeluarkan)
يُسْتَخْرَجُ
(Dikeluarkan)
10
يَسْتَكْمِلُ
(Menyempurnakan)
يُسْتَكْمَلُ
(Disempurnakan)

Contoh Kalimat Fi’il Mudhari Majhul

Setelah memahami apa itu fi’il mudhari mabni majhul dan rumusnya, sekarang perhatikan beberapa contoh kalimat fi’il mudhari majhul berikut ini:

  • تُعْطَى لَهُ هَذِهِ الجَائِزَةُ (Penghargaan ini akan diberikan kepadanya).
  • سَتُسْتَخْدَمُ هَذَا الكِتَابُ فِي الفَصْلِ الدِّرَاسِيِّ القَادِمِ (Buku ini akan dipakai pada semester yang akan datang).
  • أَيُّ تِلْكَ الأَحْزَابِ لَمْ يُتَّهَمْ أَعْضَاؤُهُ بِالفَسَادِ؟ (Yang mana di antara partai-partai itu yang kadernya tak pernah dituduh korupsi?).
  • كَمَا يُذْكَرُ فِي النَّصِّ الآتِيْ (Seperti yang akan disebutkan dalam teks berikut).
  • البَحْثُ الجَيِّدُ يُعَالِجُ مَا لَمْ يُعَالَجْ مِنْ قَبْلُ (Penelitian yang baik itu membahas apa yang belum dibahas sebelumnya).

Contoh Fi’il Mudhari Majhul dalam Al Qur’an

Dalam Al-Qur’an terdapat banyak sekali contoh kalimat yang menggunakan fi’il mudhari majhul. Seperti pada QS. Al-Baqarah ayat 123 berikut:

وَاتَّقُوا يَوْمًا لَا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا عَدْلٌ وَلَا تَنْفَعُهَا شَفَاعَةٌ وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi”. (QS. Al-Baqarah 2:123)

Sebagai penutup, berikut beberapa contoh penggunaan fi’il mudhari mabni majhul dalam ayat suci Al-Qur’an:

  • لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan). (QS. Al-Ikhlash ayat 3)
  • وَإِلَى اللَّهِ تُرْجَعُ الْأُمُورُ (Dan hanya kepada Allah dikembalikan segala urusan). (QS. Al-Baqarah ayat 210)
  • لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا (Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan). (QS. Ali Imran ayat 188)
  • أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ (Apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka,). (QS. An-Nisa ayat 140)
  • وَهُوَ يُطْعِمُ وَلَا يُطْعَمُ (Padahal Dia memberi makan dan tidak memberi makan). QS. Al-An’am ayat 14)

Itulah penjelasan ringan tentang fi’il mudhari majhul beserta contoh-contohnya dalam kalimat sehari-hari dan Al-Qur’an. Sedikit catatan, bahwa kalimah fi’il (kata kerja) yang dapat diubah ke dalam bentuk majhul hanyalah fi’il muta’addi (mempunyai obyek). Adapun fi’il lazim (tidak memiliki obyek) hukum asalnya tidak bisa dijadikan ke bentuk majhul (pasif), karena tidak menyebutkan isim sebagai obyeknya (maf’ul bih).

Article Policy: Diperbolehkan mengambil sebagian artikel ini untuk tujuan pembelajaran dengan syarat menyertakan link sumber. Mohon koreksi jika ditemukan kesalahan dalam karya kami.
Tutup Komentar