Kana Wa Akhwatuha Berlaku Tam dan Naqish
Oleh Nahwushorof.ID, pada : Februari 03, 2022

Pembagian Kana Wa Akhwatuha
Para ulama ahli nahwu telah bersepakat bahwa kana dan saudaranya (wa akhwatuha) terbagi menjadi dua bagian, yaitu: tam (sempurna) dan naqish (tidak sempurna).
Kana Wa Akhwatuha Berlaku Tam
Artinya kana wa akhwatuha hanya dicukupi ma’mul marfu’ saja, tidak membutuhkan ma’mul manshub sebagai khabarnya “مَا يَكْتَفِيْ بِمَرْفُوْعِهِ”. Contohnya seperti firman Allah SWT, yang berbunyi:
فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ
Artinya: “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh”. (Q.S. Ar-Rum: 17)
Kana Wa Akhwatuha Berlaku Naqish
Artinya kana wa akhwatuha tidak hanya dicukupi oleh ma’mul marfu’ saja, tetapi juga membutuhkan ma’mul manshub “مَا لَا يَكْتَفِيْ بِمَرْفُوْعِهِ بَلْ يَحْتَاجُ مَعَهُ إِلَى المَنْصُوْبِ”. Hal ini wajib berlaku bagi fati’a (فَتِئَ), laisa (لَيْسَ), dan zaala (زَالَ). Selainnya, bisa berlaku baik naqish maupun tam. Namun di beberapa redaksi juga ditemukan adanya laisa (لَيْسَ) yang berlaku tam, demikian ini hukumnya adalah syadz atau keluar dari aturan. Seperti syair Arab berikut ini:
إِذَا ذَهَبَ العِتَابُ فَلَيْسَ وُدٌّ | وَيَبْقَى الوُدُّ مَا بَقِيَ العِتَابُ
Artinya: “Tatkala nasihat itu hilang, maka tidak ada cinta. Dan cinta akan tetap ada, selama nasihat itu tetap ada”.
Definisi mengenai kana wa akhwatuha yang berlaku tam dan naqish di atas tentu berbeda dengan definisi fi’il tam dan fi’il naqish pada umumnya. Maksud arti kata “tam” dalam bab kana dan saudaranya itu berarti ia bisa menjadi kalam yang sempurna tanpa disertai khabar sebagai predikatnya. Sedangkan “naqish” adalah sebaliknya, ia tidak dapat menjadi kalam yang sempurna kecuali menyebutkan ma’mul manshub sebagai khabar atau predikatnya.