Skip to main content

Kaidah Jumlah Fi’liyah: Pola Kalimat Fi’il Lazim dan Muta’addi

Table of Content [ ]
Memahami struktur kalimat sangat penting dipelajari bagi para pemelajar bahasa Arab. Karena kunci sukses memahami suatu bahasa adalah dengan memahami pola atau struktur kalimatnya. Oleh karena itu, kita dituntut untuk mempelajari terlebih dahulu tentang struktur kalimat bahasa Arab terutama kalimat inti sebelum masuk kepada pembahasan lainnya.

Struktur Jumlah Fi’liyah

Termasuk kalimat inti yang penting diketahui dalam bahasa Arab yaitu jumlah fi'liyah atau kalimat verba. Jumlah fi'liyah adalah kalimat yang diawali dengan fi'il (kata kerja) baik itu madhi (kata kerja lampau), mudhari (kata kerja sekarang atau akan datang), maupun amr (kata kerja perintah) dan minimal harus menyebutkan fa’il atau na’ibul fa’il yang menjadi subyeknya. Contohnya seperti kalimat dalam tabel berikut ini:

Zaid telah pergi ذَهَبَ زَيْدٌ
Fatimah sedang/akan pergi تَذْهَبُ فَاطِمَةٌ
Pergilah! إِذْهَبْ

Semua kalimat dalam tabel di atas merupakan contoh jumlah fi'liyah karena tersusun dari fi'il baik itu madhi, mudhari, maupun amr. Dan telah memiliki fa’il (subyek/pelaku) yang terjatuh setelahnya, yaitu kata زَيْدٌ (Zaid) dan فَاطِمَةٌ (Fatimah). Adapun subyek dari kata kerja إِذْهَبْ adalah isim dhamir (kata ganti) berupa أَنْتَ (kamu) yang disimpan, artinya pergilah kamu!

Jika kita perhatikan secara seksama, pola atau struktur jumlah fi'liyah tersebut memang sedikit berbeda dengan kalimat verba dalam bahasa Indonesia, di mana fa'il (subyek/pelaku) diakhirkan mendahulukan predikatnya (fi'il). Misal kita susun terbalik dengan mengakhirkan predikat atas subyek seperti زَيْدٌ ذَهَبَ (Zaid telah pergi), maka ini sudah tidak lagi disebut jumlah fi’liyah, melainkan masuk kategori jumlah ismiyah (kalimat nominal). Meski secara makna keduanya sama, tetapi dalam penyusunan kalimatnya berbeda. Oleh karena itu, selain memahami kaidah jumlah fi’liyah juga harus ditunjang dengan pemahaman kaidah jumlah ismiyah.

Pola Kalimat Fi’il Lazim

Dilihat dari segi kebutuhannya pada obyek, fi'il (kata kerja) dibedakan menjadi fi'il lazim dan muta'addi (intransitif dan transitif). Dengan demikian, maka pola atau struktur jumlah fi'liyah juga dibedakan ke dalam dua macam.

Fi’il lazim adalah kata kerja yang tidak membutuhkan obyek (maf’ul bih) sehingga dalam penyusunannya hanya terdiri dari fi’il (predikat) dan fa’il (subyek) saja. Perhatikan contoh pola kalimat fi’il lazim berikut ini:

Zaid telah berdiri قَامَ زَيْدٌ
Amr telah pergi ذَهَبَ عَمْرٌ
Khalid akan tidur يَنَامُ خَالِدٌ
Aisyah sedang duduk تَجْلِسُ عَائِشَةٌ

Kata kerja قَامَ (berdiri) pada contoh di atas tidak membutuhkan maf’ul bih sebagai obyeknya, sehingga kita cukup menyebutkan fa’ilnya saja. Begitu juga dengan fi’il ذَهَبَ, يَنَامُ dan تَجْلِسُ yang tidak membutuhkan adanya obyek. 

Kaidah yang berlaku untuk jumlah fi’liyah dengan fi’il lazim adalah:

  1. Fi'il dan fa'il harus sama jenisnya.
  2. Fi'il tetap dalam keadaan mufrad meski fa'ilnya berupa tasniyah atau jamak.
  3. Fa'il harus dalam keadaan marfu' (dibaca rofa').

Pola Kalimat Fi’il Muta’addi

Fi'il muta'addi adalah kata kerja yang memiliki obyek. Oleh karena itu, struktur jumlah fi’liyah dengan pola kalimat fi’il muta’addi harus menyebutkan obyeknya yang dalam istilah ulama ahli nahwu disebut maf’ul bih. Contohnya seperti kalimat:

تَقْرَأُ فَاطِمَةٌ القُرْآنَ

“Fatimah sedang membaca Al-Qur’an”

Kata تَقْرَأُ merupakan kata kerja aktif yang membutuhkan adanya obyek, karena perbuatan membaca itu butuh kepada sesuatu yang dibaca. Sehingga dalam penyusunannya harus diikuti dengan maf’ul bih sebagai obyeknya, yaitu القُرْآنَ (Al-Qur’an). Contoh lainnya juga bisa kita lihat dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 berikut ini:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا

Artinya: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman", (Q.S. Al-Baqarah: 221)

Kata لَا تَنْكِحُوا adalah fi’il mudhari untuk jamak mudzakkar mukhatab (kata ganti orang kedua) yang mendapat imbuhan huruf nahi. Yang perlu diketahui di sini adalah, bahwa fi’il yang merofa’kan fa’il isim dhamir haruslah sama jenis dan bilangannya. Berbeda jika ia memiliki fa’il berupa isim dhahir, maka sekalipun fa’ilnya berupa tasniyah atau jamak fi’il harus tetap dalam keadaan mufrad. Adapun kata الْمُشْرِكَاتِ atau الْمُشْرِكِينَ berkedudukan sebagai maf’ul bih, karena perbuatan menikahi atau menikahkan itu membutuhkan adanya obyek.

Berikut kaidah yang berlaku untuk jumlah fi’liyah dengan fi’il muta’addi:

  1. Fi'il dan fa'il harus sama jenisnya.
  2. Fi'il tetap dalam keadaan mufrad, sekalipun fa'ilnya berupa tasniyah atau jamak.
  3. Fa'il harus dalam keadaan marfu' (dibaca rofa').
  4. Maf'ul bih harus dibaca nashob atau manshub.
  5. Maf'ul bih tidak terikat dengan fi'il dan fa'il dalam hal jenis dan bilangannya.

Itulah sekelumit penjelasan tentang kaidah jumlah fi'liyah meliputi pola kalimat fi'il lazim dan muta'addi. Dengan menguasai kaidah ilmu nahwu pada jumlah fi'liyah ini, semoga kita dapat mengenali pola atau struktur kalimat verba dalam bahasa Arab. Serta mampu mengidentifikasi mana kata kerja yang membutuhkan dan tidak membutuhkan obyek dari suatu perbuatan atau pekerjaan.

Article Policy: Diperbolehkan mengambil sebagian artikel ini untuk tujuan pembelajaran dengan syarat menyertakan link sumber. Mohon koreksi jika ditemukan kesalahan dalam karya kami.
Tutup Komentar