Skip to main content

Arti 'Aid Isim Maushul dalam Nahwu dan Syarat Ketentuan Membuangnya

Table of Content [ ]
Nahwushorof.ID - Isim maushul tidaklah dapat memberikan pengertian yang lengkap dan utuh tanpa menyebutkan kalimat setelahnya, yaitu shilah maushul. Di mana shilah tersebut mesti memuat yang namanya 'aid maushul.

Pengertian 'Aid Maushul dalam Nahwu

Secara bahasa 'aid memiliki arti berhubungan atau berkaitan dengan lafadz yang terjatuh sebelumnya. Dalam ilmu nahwu, 'aid diartikan sebagai isim dhamir yang termuat dalam sebuah kalimat yang menjadi shilah maushul, yang di mana dhamir tersebut memiliki hubungan atau keterkaitan dengan isim maushul itu sendiri. Dengan kata lain, 'aid maushul adalah isim dhamir yang merujuk pada isim maushul, dan harus mempunyai kecocokan dengannya dalam hal jenis (mudzakkar, muannats) dan bilangan (mufrad, tasniyah, jamak).

Contohnya adalah lafadz "جَاءَنِيْ الَّذِىْ نَصَرَ" (orang yang menolong mendatangiku). Lafadz "نَصَرَ" dalam contoh ini berkedudukan sebagai shilah maushul dan memuat yang namanya 'aid maushul, yaitu dhamir "هُوَ" yang merujuk pada "الَّذِىْ". Keduanya sama-sama bentuk lafadz yang digunakan untuk mufrad mudzakkar. Apabila dibuat tasniyah maka menjadi "جَاءَنِيْ اللَّذَانِ نَصَرَا". Dan begitu seterusnya, tinggal menyesuaikannya saja.

Baca juga : Isim Maushul dan Huruf Maushul

Syarat Ketentuan Membuang 'Aid Maushul

Setiap isim maushul haruslah memiliki shilah dan memuat 'aid yang kembali kepada maushul. Meskipun begitu, 'aid isim maushul ini ternyata tidak selamanya harus selalu ada, ia juga bida dibuang. Akan tetapi, tidak semuanya dapat dibuang, terdapat syarat ketentuan khusus diperbolehkannya membuang 'aid maushul.

Syarat ketentuan membuang 'aid maushul yang dimaksud adalah :

  1. 'Aid maushul berupa dhamir muttashil yang dinashabkan oleh fi'il atau isim sifat (isim fa'il dan maf'ul). Contohnya kata "مَنْ نَرْجُو يَهَبُ" yang aslinya berbentuk "مَنْ نَرْجُوهُ يَهَبُ". Dhamir "هُ" adalah dhamir muttashil sebagai 'aid maushul yang dinashabkan oleh fi'il "نَرْجُو", dalam hal ini boleh membuang 'aid.
  2. 'Aid isim maushul berupa dhamir mahal jer/khafadh, yang dijerkan oleh isim sifat yang menempati zaman chal (sekarang) atau mustaqbal (yang akang datang). Contohnya seperti "جَاءَ الَّذِىْ أَنَا ضَارِبُهُ الآنَ أَو غَدًا", boleh membuang'aid isim maushul menjadi "جَاءَ الَّذِىْ أَنَا ضَارِبٌ الآنَ أَو غَدًا". Apabila isim sifat tidak menunjukkan zaman chal/mustaqbal maka tidak boleh membuang 'aid.
  3. 'Aid isim maushul berupa dhamir yang dijerkan oleh huruf jer, yang di mana maushulnya juga dijerkan oleh huruf jer yang sama dengan huruf jer yang masuk pada 'aid maushul dalam hal lafadz, ma'na, dan ta'alluqnya. Contohnya adalah "مُرَّ بِالَّذِىْ مَرَرْتُ بِهِ فَهُوَ بَرٌّ". Boleh membuang 'aid bahkan bersamaan dengan huruf jernya, menjadi "مُرَّ بِالَّذِىْ مَرَرْتُ فَهُوَ بَرٌّ". Tetapi, jika huruf jer pada 'aid dan isim maushul tidak sama, maka tidak boleh membuang 'aid maushul.

Baca juga : Pengertian Sifat Sharihah dan Pembagiannya

Itulah arti 'aid isim maushul dan ketentuan membuangnya. Semoga mengedukasi dan menginspirasi kita semua dalam mempelajari kaidah dalam ilmu nahwu shorof (sintaksis, morfologis).

Article Policy: Diperbolehkan mengambil sebagian artikel ini untuk tujuan pembelajaran dengan syarat menyertakan link sumber. Mohon koreksi jika ditemukan kesalahan dalam karya kami.
Tutup Komentar