Skip to main content
Beranda Mufrodat

I'rab Jamak Muannats Salim dan Mulhaqnya

Table of Content [ ]
Pada bab sebelumnya sudah kita pelajari bahwa isim mu'rab adalah kelompok kata benda yang berubah-ubah keadaan akhir katanya seiring kedudukan dan faktor yang mempengaruhinya. Ada yang di i'rabi dengan harakat (مُعْرَبٌ بِالْحَرَكَةِ), ada juga yang di i'rabi dengan huruf (مُعْرَبٌ بِالحَرْفِ). Termasuk isim yang di i'rabi dengan harakat adalah jamak muannats salim.

Arti Jamak Muannats Salim

Kata "jamak muannats salim" tersusun atas 3 kata/kalimah, yaitu jamak (lebih dari dua), muannats (jenis perempuan), dan salim (selamat). Secara umum, jamak muannats salim diartikan sebagai isim berbentuk jamak yang hanya berlaku untuk isim-isim yang muannats. Contohnya seperti kata "مُسْلِمَاتٌ" (orang-orang muslimah) dari bentuk mufrad "مُسْلِمَةٌ" (muslimah).

Dalam kitab "Ibnu Aqil" syarah Alfiyah Ibnu Malik, Imam Ibnu Aqil berkata : "jamak muannats salim adalah isim yang dijamakkan dengan alif+ta' pada akhir kalimahnya, dan keduanya (alif+ta') adalah huruf tambahan". Alhasil, apabila ada kata yang menunjukkan makna jamak dengan adanya huruf alif+ta' namun tidak berupa huruf tambahan, maka tidak bisa dikatakan sebagai isim jamak muannats salim.

Contohnya kata "قُضَاةٌ" (para hakim), bentuk jamak dari kata "القَاضِي" (hakim). Kata tersebut tidak bisa kita katakan sebagai jamak muannats salim meskipun menunjukkan makna lebih dari dua dan terdapat huruf alif+ta' di akhir kalimahnya. Karena, alif yang terdapat pada kata tersebut bukanlah alif zaidah (tambahan), melainkan alif munqalibah (pengganti) dari huruf ya' yang dibuang. Artinya, tambahan tanda alif dan ta' di akhir kalimah itu menjadi sebab suatu isim memiliki makna jamak. Sedangkan alif+ta' dalam contoh "قُضَاةٌ" tidak termasuk kategori tersebut, karena ia menunjukkan makna jamak atas perubahan sighat (jamak taksir).

I'rab Jamak Muannats Salim dan Mulhaqnya

I'rab jamak muannats salim ketika rafa' adalah dhammah dhahirah (tampak jelas), dan ditandai dengan kasrah dhahirah ketika menduduki kedudukan nashab dan jer.

Contoh jamak muannats salim :

  • جَاءَ هِنْدَاتٌ (Para Hindun telah datang).
  • رَأَيْتُ هِنْدَاتٍ (Aku melihat para Hindun).
  • مَرَرْتُ بِهِنْدَاتٍ (Aku berpapasan dengan para Hindun).

Kata "هِنْدَاتٌ" pada contoh di atas adalah isim jamak muannats salim dari bentuk mufrad "هِنْدٌ" (nama seorang perempuan). Di i'rabi dengan harakat dhammah sebab menjadi fa'il (subyek/pelaku) dari kata جَاءَ (fi'il). Sedangkan pada contoh yang kedua dan ketiga ia di i'rabi dengan tanda kasrah, sebab menjadi maf'ul (obyek) dari kata "رَأَيْتُ" dan berstatus majrur oleh atas huruf jer ba'.

Baca juga : I'rab dalam Ilmu Nahwu: Pengertian, Macam, dan Tandanya

Adapun i'rab mulhaq jamak muannats salim itu sama dengan i'rab yang berlaku pada jamak muannats salim itu sendiri (hakiki). Seperti kata "أُوْلَاتٌ/أُوْلَاتٍ" yang bermakna "صَاحِبَة" (pemilik/empunya). Kata tersebut tidak memiliki bentuk mufrad, sehingga tidak memenuhi syarat jamak muannats salim yang hakiki. Oleh karenanya ia tergolong mulhaq atau yang disamakan dengan jamak muannats salim dalam hal i'rabnya.

Contoh mulhaq jamak muannats salim :

  • جَائَنِيْ أُوْلَاتُ حَمْلٍ (Ibu-ibu hamil datang padaku).
  • رَأَيْتُ أُوْلَاتِ حَمْلٍ (Aku melihat ibu-ibu hamil).
  • مَرَرْتُ بِأُوْلَاتِ حَمْلٍ (Aku melintasi ibu-ibu hamil).

Kata "أُوْلَاتٌ/أُوْلَاتٍ" pada contoh di atas disamakan dengan jamak muannats salim dalam hal i'rabnya, yaitu dhammah ketika rafa', dan kasrah ketika nashab dan jernya. Dibaca tanpa tanwin sebab ia berlaku mudhaf.

I'rab Jamak Muannats Salim Ketika Menjadi Alam Asma' (Nama)

Ketika isim jamak muannats salim dibuat menjadi alam asma' (nama daerah, benda, seseorang) maka statusnya akan berubah yang semulanya bentuk jamak menjadi mufrad. Artinya, isim jamak tersebut sudah tidak lagi menunjukkan makna lebih dari dua. Akan tetapi, dalam hal i'rab ia boleh disamakan dengan i'rabnya jamak muannats salim.

Contohnya adalah kata "أَذْرِعَاتٌ/أَذْرِعَاتٍ" yang berasal dari bentuk mufrad "ذِرَاعٌ" (lengan/hasta). Kata tersebut bukan lagi tergolong jamak muannats salim, melainkan isim mufrad. Karena yang dimaksud kata "أَذْرِعَاتٌ/أَذْرِعَاتٍ" ini adalah nama daerah yang ada di tanah Syam. Namun, dalam i'rab ia bisa disamakan sebagaimana i'rabnya jamak muannats salim, yaitu dhammah (rafa') dan kasrah (nashab, jer). Pendapat ini adalah pendapat yang shahih.

Baca juga : I'rab Jamak Mudzakkar Salim dan Mulhaqnya

Ada sebagian ulama ahli nahwu yang menyatakan bahwa jamak muannats salim ketika dijadikan alam asma' (nama daerah, benda, seseorang) i'rabnya itu dengan tanda dhammah ketika rafa', kasrah ketika nashab dan jer, tanpa adanya tanwin. Menjadi "أَذْرِعَاتُ/أَذْرِعَاتِ" (tanpa tanwin).

Sebagian ulama ahli nahwu yang lain juga berpendapat bahwa jamak muannats salim ketika dibuat alam asma' di i'rabi dengan i'rabnya isim ghairu munsharif. Artinya, ketika rafa' ditandai dengan dhammah, ketika nashob dan jer dengan fathah, tanpa dibaca tanwin.

Contoh i'rab jamak muannats salim dibuat menjadi alam asma' adalah sya'ir Arab berikut ini :

تَنَوَّرْتُهَا مِنْ أَذْرِعَاتٍ وَأَهْلُهَا | بِيَثْرِبَ أَدْنَى دَارِهَا نَظَرٌ عَالِى

Artinya : “Aku pandang kekasihku dari tanah Adzri'at, sedangkan keluarganya berada di tanah Yatsrib, dimana rumah yang paling dekat berasa jauh dari pandangan mata.”

Pada contoh sya'ir arab di atas, kata "أَذْرِعَات" bisa dibaca kasrah tanwin (sesuai i'rabnya jamak muannats salim), boleh dibaca kasrah tanpa tanwin, dan boleh juga dibaca memakai i'rabnya isim ghairu munsharif. Namun, menurut pendapat yang shahih, ia di i'rabi dengan i'rab yang berlaku pada isim jamak muannats salim.

Kesimpulan

Jamak muannats salim adalah isim mu'rab yang menunjukkan makna jamak, ditandai dengan tambahan huruf alif+ta' di akhir kalimahnya. Isim jamak ini hanya dapat digunakan untuk isim-isim yang muannats saja, tidak dapat dipergunakan untuk yang mudzakkar.

Adapun dalam segi i'rab, jamak muannats salim ditandai dengan harakat dhammah pada keadaan rafa', dan dengan harakat kasrah ketika nashab dan jernya. Ketentuan ini juga berlaku bagi mulhaq jamak muannats salim. Tetapi, apabila ia dijadikan sebagai alam asma' (nama daerah, benda, seseorang) terdapat perbedaan pendapat dalam i'rabnya. Menurut pendapat yang shahih/abshah, isim tersebut di i'rabi sesuai dengan i'rabnya jamak muannats salim.

Article Policy: Diperbolehkan mengambil sebagian artikel ini untuk tujuan pembelajaran dengan syarat menyertakan link sumber. Mohon koreksi jika ditemukan kesalahan dalam karya kami.
Tutup Komentar