I’rab Jamak Mudzakkar Salim dan Mulhaqnya
Oleh Nahwushorof.ID, pada : Juni 11, 2021

Pengertian Jamak Mudzakkar Salim
Dilihat dari segi susunannya, jamak mudzakkar salim terbentuk atas 3 kata, yaitu jamak (lebih dari dua), mudzakkar (jenis laki-laki), dan salim (selamat). Dengan begitu, pengertian jamak mudzakkar salim adalah isim yang menunjukkan makna lebih dari dua dengan tanda wawu+nun atau ya’+nun di akhir kalimahnya, yang digunakan untuk jenis laki-laki, dan selamat ketika perubahan bentuknya dari mufrad ke jamak.
Misalnya kata مُؤْمِنٌ (mukmin), ketika dijamak mudzakkar salim-kan menjadi مُؤْمِنُوْنَ/مُؤْمِنِيْنَ (orang-orang mukmin) dengan menerapkan tanda wawu+nun atau ya+nun pada akhir katanya. Sehingga ketika perubahannya dari bentuk mufrad ke jamak tidak mengalami kerusakan, artinya tidak merusak susunan awal, yaitu مُؤْمِنٌ.
Dan setiap kata/kalimah yang hendak dibuat jamak mudzakkar salim haruslah mengikuti kaidahnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel kami mengenai syarat jamak mudzakkar salim. Keadaan ini akan berbeda jika kita bandingkan dengan istilah jamak yang berlaku dalam bahasa Indonesia. Karena, bahasa Indonesia tidak mengenal perubahan bentuk kata untuk menyatakan jamak.
Baca juga : Nun pada Jamak Mudzakkar Salim dan Isim Tasniyah
Tanda I’rab Jamak Mudzakkar Salim
Dalam bahasa Arab, kita mengenal adanya istilah i’rab lafdzi yang secara keseluruhan ada sepuluh macam. Sepuluh tanda i’rab ini dikelompokkan menjadi 2 bagian, ashliyyah dan niyabah. Jamak mudzakkar salim termasuk isim yang di i’rabi dengan tanda niyabah, yaitu tanda i’rab pengganti dari tanda ashliyyah (dhammah, fathah, kasrah, sukun).
Baca juga : I'rab dalam Ilmu Nahwu: Pengertian, Macam, dan Tandanya
I’rab jamak mudzakkar salim ketika rafa’ adalah wawu, yang menjadi ganti dari dhammah, ketika nashob dan jernya ditandai dengan huruf ya’, sebagai pengganti dari harakat fathah dan kasrah.
Perhatikan contoh jamak mudzakkar salim dalam tabel berikut ini !
Mufrad | Jamak mudzakkar salim | |
---|---|---|
Rafa’ | Nashob & Jer | |
مُسْلِمٌ | مُسْلِمُوْنَ | مُسْلِمِيْنَ |
مُؤْمِنٌ | مُؤْمِنُوْنَ | مُؤْمِنِيْنَ |
مُتَعَلِّمٌ | مُتَعَلِّمُوْنَ | مُتَعَلِّمِيْنَ |
Contoh jamak mudzakkar salim dalam kalimat :
- خَرَجَ الطَّالِبُوْنَ مِنَ الفَصْلِ (Murid-murid keluar dari kelas).
- رَأَيْتُ الطَّالِبِيْنَ دَخَلُوا إِلَى الفَصْلِ (Aku melihat para murid telah masuk kelas).
- دَخَلْتُ إِلَى الفَصْلِ مَعَ الطَّالِبِيْنَ أُخْرَى (Aku masuk kelas bersama murid-murid lainnya).
Kata الطَّالِبُوْنَ dalam contoh jamak mudzakkar salim tersebut merupakan bentuk mufrad dari kata الطَّالِبُ. Pada contoh pertama, kata الطَّالِبُوْنَ berkedudukan sebagai fa’il (subyek) dari fi’il خَرَجَ (kata kerja). Di i’rabi rafa’ dengan tanda huruf wawu, karena i’rab jamak mudzakkar salim ketika rafa’ adalah wawu. Pada contoh kedua dan ketiga di i’rabi nashob dan jer dengan tanda huruf ya’.
Baca juga : Mulhaq Isim Tasniyah/Mutsanna dan Contohnya
I’rab Mulhaq Jamak Mudzakkar Salim
Mulhaq jamak mudzakkar salim adalah setiap isim yang disamakan dengan jamak mudzakkar salim dalam hal i’rabnya. Isim-isim tersebut adalah isim yang tidak memenuhi syarat-syarat jamak mudzakkar salim (haqiqi).
Mulhaq jamak mudzakkar salim juga biasa disebut dengan istilah jamak mudzakkar salim majazi (kiasan). Imam Ibnu Malik dalam kitab Alfiyah menyebutkan, yang termasuk mulhaq jamak mudzakkar salim yaitu :
- Bilangan (عَدَدْ) mulai dari 20-90 (عِشْرُوْنَ وَبَابُهُ).
- Lafadz أَهْلُونَ ,أُوْلُوْ ,عَالَمُوْنَ ,عِلِّيُّوْنَ dan أَرَضُوْنَ.
- Lafadz سِنُوْنَ dan yang sejenis dengannya, yaitu setiap isim tsulasi yang lam fi’ilnya dibuang kemudian digantikan dengan ha’ ta’nis.
Semua mulhaq jamak mudzakkar salim yang telah disebutkan di atas i’rabnya mengikuti i’rab jamak mudzakkar salim (wawu ketika rafa’, ya’ ketika nashob dan jer).
Contoh mulhaq jamak mudzakkar salim :
- أَكْرِمْ أَهْلِي النَّبِيِّ (Muliakanlah kerabat-kerabat Nabi).
- تُشَاوِرُ أُوْلُو الرَّأْيِ (Orang-orang yang memiliki pendapat sedang bermusyawarah).
Kata أَهْلِي dalam contoh tersebut adalah isim jamid yang berasal dari bentuk mufrad أَهْلٌ. Bentuk aslinya adalah أَهْلِيْنَ, nun-nya dibuang sebab berlaku mudhaf. Berkedudukan sebagai maf’ul dari kata أَكْرِمْ, di i’rabi dengan tanda ya’ karena lafadz أَهْلِي termasuk mulhaq jamak mudzakkar salim.
Pada contoh mulhaq jamak mudzakkar yang kedua, lafadz أُوْلُو di i’rabi dengan tanda wawu, berkedudukan sebagai fa’il dari kata تُشَاوِرُ. Lafadz ini tidak memiliki bentuk mufrad, sudah dari sananya dalam bentuk jamak untuk laki-laki.
Baca juga : I'rab Jamak Muannats Salim dan Mulhaqnya
Sedangkan lafadz أَرَضُوْنَ berlaku mulhaq jamak mudzakkar salim itu terbilang syadz (menyimpang dari kias). Sebab menurut hukum aslinya lafadz أَرَضُوْنَ di i’rabi menggunakan i’rabnya jamak taksir (dhammah, fathah, kasrah). Akan tetapi berlakunya dalam kalam Arab di’irabi dengan i’rab jamak mudzakkar salim.
Contoh lafadz أَرَضُوْنَ sebagai mulhaq jamak mudzakkar salim adalah sya’ir Arab berikut ini :
لَقَدْ ضَجَّتِ الأَرَضُوْنَ إِذْ قَامَ مِنْ بَنِي | هَدَادٍ خَطِيْبٌ فَوْقَ اَعْوَادِ مِنْبَرٍ
“Sungguh bumi-bumi berguncang saat sang orator dari bani Hadid berdiri di atas kayu mimbar”.
Lafadz الأَرَضُوْنَ dalam contoh sya’ir Arab di atas berasal dari bentuk mufrad أَرْضٌ, berlaku sama dengan jamak mudzakkar salim dalam hal i’rabnya. Namun terbilang syadz (menyimpang dari kias). Karena lafadz tersebut mengalami kerusakan pada susunannya ketika dibuat jamak. Mestinya di i’rabi dengan i’rabnya jamak taksir, yaitu dhammah. Berkedudukan menjadi fa’il dari kata ضَجَّت. Akan tetapi ia malah di i’rabi dengan i’rab jamak mudzakkar salim, berupa tanda huruf wawu.
Selain itu, sebagian ulama ahli nahwu berpendapat bahwa lafadz سِنُوْنَ dan sejenisnya di i’rabi sebagaimana i’rabnya lafadz حِيْن, yaitu menggunakan tanda ashliyyah (dhammah, fathah, kasrah) pada nunnya, dengan menetapkan ya’. Contohnya adalah sya’ir Arab di bawah ini.
دَعَانِيَ مِنْ نَجْدٍ فَإِنَّ سِنِيْنَهُ | لَعِبْنَ بِنَا شَيْبًا وَشَيَّبْنَنَا مُرْدًا
“Tinggalkanlah aku dari tanah Najd, maka sesungguhnya ia itu bermain-main uban denganku dan menumbuhkannya pada kondisi muda”.
Lafadz سِنِيْنَ pada sya’ir Arab di atas tidak di i’rabi dengan i’rab jamak mudzakkar. Misal di i’rabi sebagaimana i’rab jamak mudzakkar salim tentu nun yang terdapat di akhir kalimahnya dibuang, sebab berlaku mudhaf.
Itulah penjelasan mengenai i’rab jamak mudzakkar salim dan mulhaqnya. Jamak mudzakkar salim hanya berlaku untuk isim-isim yang mudzakkar saja, tidak bisa digunakan untuk jenis muannats. Dan saat perubahan bentuknya tidak mengalami cacat pada struktur awal lafadznya. Oleh karenanya ia disebut salim (selamat), kebalikan dari jamak taksir, yang berarti rusak.